Satu Perwira dan Tiga Bintara Polda Kepri Terjerat Kasus Etomidate

Yashinta • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:03 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi.

 
batampos - Empat personel aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), terdiri dari seorang perwira dan tiga bintara, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batam Center, Minggu (25/10). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan cairan etomidate yang kini masuk kategori narkotika.

Keempat personel tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri masih memeriksa mereka untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengaku kecewa atas dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Ia bahkan menyebut kejadian itu sebagai aib bagi dirinya dan institusi Polda Kepri.

“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga besar Polda Kepri. Masih ada anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya saat ditemui, Jumat (30/10).

Suhendri menegaskan tidak akan menoleransi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan zero tolerance atau nol toleransi terhadap pelanggaran narkoba, sebagaimana arahan Kapolri.

“Saya sudah sampaikan Bapak Kapolri menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham, jadi jangan coba-coba,” tegasnya.

Ia memastikan keempat personel akan menjalani proses pemeriksaan Propam. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan diproses melalui sidang disiplin maupun sidang kode etik kepolisian.

“Kalau melanggar, pasti saya tindak. Mereka sedang diperiksa Propam dan nanti akan disidangkan, apakah terkait pelanggaran disiplin atau kode etik,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Suhendri menyatakan keputusan tersebut belum dapat ditentukan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan persidangan untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti kami lihat seperti apa pelanggarannya, berat atau ringan. Ada tim yang akan melaksanakan sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta mengatakan, keempat personel telah ditempatkan di patsus sejak diamankan pada Minggu (25/10).

“Sejak hari Minggu diamankan, langsung patsus,” jelasnya.

Oxy menyebut pemeriksaan masih berlangsung. Propam juga tengah melengkapi alat bukti untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing personel. Menurutnya, pengakuan anggota bukan satu-satunya dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Mengakui atau tidak, kami tetap sesuai prosedur. Dua alat bukti akan kami lengkapi,” jelasnya.

Ia menegaskan, status sebagai anggota Polri tidak membuat seseorang berada di atas hukum. Setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Di mata hukum tetap saja sama,” pungkasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
propam narkotika kapolda kepri etomidate polda kepri