Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Benarkan Ada Laporan Pemerasan Oleh Oknum Aparat, Denpom Batam Belum Mau Berkomentar Banyak

Tunggul Manurung • Rabu, 5 November 2025 | 13:45 WIB

Pengacara korban besama korban pemerasan yang di lakukan oleh oknum aparat memberilkan keterangan, Senin (3/11).
Pengacara korban besama korban pemerasan yang di lakukan oleh oknum aparat memberilkan keterangan, Senin (3/11).

batampos— Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan oknum aparat terhadap seorang warga Batam. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

“Laporannya sudah masuk. Kita sedang proses dulu,” ujarnya singkat ketika ditemui di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu (5/11).

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut, termasuk seorang oknum dari satuan polisi militer seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Letkol Dela memilih tidak banyak berkomentar. “Saya belum bisa menyampaikan soal itu sekarang. Tunggu hasil penyelidikan,” ucapnya sembari menutup pembicaraan.

Sementara itu, korban yang menjadi sasaran pemerasan bercerita bahwa kejadian yang menimpanya berlangsung sangat dramatis dan meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan keluarga. Ia menyebut delapan oknum aparat tersebut datang ke rumahnya dan mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka memaksa masuk rumah dan langsung menodongkan senjata kepadanya.

Menurut korban, saat itu ia dituduh memiliki narkoba dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar untuk “menyelesaikan” perkara. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, jumlah tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp300 juta. “Saya benar-benar di bawah todongan pistol. Saya pinjam uang mertua dan abang ipar. Dua kali transfer. Bukti transfer ada semua,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku juga memaksa korban menghapus rekaman CCTV di rumahnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman yang membuat korban dan istrinya ketakutan. Bahkan hingga kini, menurutnya, masih ada orang yang mengawasi rumah mereka. “Istri saya syok berat. Sampai saya suruh dia pindah dulu sementara. Dia masih ketakutan,” katanya.

Korban menambahkan, selain meminta uang Rp300 juta, komplotan tersebut juga kembali meminta uang tambahan sebesar Rp30 juta dengan alasan “uang keamanan”. Kondisi tersebut membuatnya merasa tertekan secara psikologis dan emosional. “Kami benar-benar tidak merasa aman di rumah sendiri,” tuturnya.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa bukti-bukti berupa catatan transfer dan kronologi peristiwa telah disiapkan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan. “Korban bukan hanya kehilangan uang, tapi keamanan dan ketenangan keluarganya,” ujarnya.

Korban dan keluarganya kini hanya berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya dan memberi kepastian. “Saya hanya ingin hak dan keadilan saya dipulihkan. Kami ingin hidup tenang kembali,” kata korban dengan suara bergetar. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#denpom batam #pemerasan