Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imigrasi Batam: TKA di KEK Nongsa Wajib Kantongi ITAS dan Notifikasi Kerja

Muhammad Syaban • Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:30 WIB
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. F. Antara
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. F. Antara

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), termasuk tenaga kerja asing (TKA), di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

Kasi Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan pemantauan dilakukan di seluruh wilayah kerja Batam, termasuk kawasan strategis yang tengah berkembang pesat tersebut.

“Setiap WNA yang masuk dan berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya dan tercatat dalam sistem keimigrasian,” ujarnya, Jumat (13/2).

Ia membenarkan terdapat TKA yang beraktivitas di KEK Nongsa. Data tersebut diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta laporan resmi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan TKA umumnya berkaitan dengan proyek strategis, seperti pembangunan pusat data (data center) dan infrastruktur penunjang lainnya. Seluruh data tercatat secara administratif dan menjadi objek pengawasan berkelanjutan.

Secara konsisten, Imigrasi Batam melakukan pengawasan administratif maupun lapangan. Setiap TKA diwajibkan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Sebagai prasyarat penerbitan ITAS, harus ada notifikasi penggunaan tenaga kerja asing dari instansi berwenang. Dengan mekanisme ini, kami memastikan izin tinggal sesuai jabatan, lokasi kerja, dan aktivitas di lapangan,” jelasnya.

Kharisma menambahkan, hingga kini belum ditemukan TKA yang menggunakan visa kunjungan untuk melakukan pekerjaan fisik atau konstruksi di KEK Nongsa. Namun, terdapat WNA pemegang visa kunjungan yang berada di lokasi untuk rapat atau pembahasan proyek yang bersifat non-produktif dan masih diperbolehkan sesuai aturan.

Terkait rencana pembentukan Satgas oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, ia menyatakan pengawasan TKA memang bersifat lintas sektor. Imigrasi menjadi bagian pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Koordinasi dilakukan melalui pertukaran data, pengawasan gabungan, serta rapat lintas instansi. Pada prinsipnya, kami siap mendukung pengawasan terpadu pemerintah daerah,” ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Batam dapat menjatuhkan sanksi mulai dari pembatalan izin tinggal, deportasi, pencantuman dalam daftar penangkalan, hingga proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.

“Jika ada penyalahgunaan izin tinggal, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)

Editor : M Tahang
#KEK Nongsa Digital Park #tka ilegal #imigrasi batam