Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Air Dicuri, Distribusi Terganggu: BP Batam Siap Lakukan Penertiban

Muhammad Syaban • Sabtu, 4 April 2026 | 13:42 WIB
Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, usai memimpin apel gabungan ASN Pemko dan BP Batam di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (30/3) pagi. F. M. Sya
Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, usai memimpin apel gabungan ASN Pemko dan BP Batam di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (30/3) pagi. F. M. Sya'ban/Batam Pos

batampos – BP Batam menemukan maraknya sambungan air ilegal di sejumlah wilayah yang berpotensi mengganggu distribusi air bersih ke masyarakat.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, membenarkan temuan tersebut. Sambungan ilegal dilaporkan tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Nongsa dan Sagulung.

“Kalau jalur ilegal ini tidak diawasi, kebocoran air akan semakin besar,” ujarnya, Kamis (2/3).

Baca Juga: 579 Ribu Warga Kepri Terima MBG, Batam Jadi Penyumbang Terbesar

Meski demikian, jumlah pasti titik sambungan ilegal masih dalam tahap pendataan. BP Batam memastikan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif agar tidak mengganggu pasokan air bersih.

Sebelum penindakan, masyarakat akan diberikan pemberitahuan serta kesempatan untuk mengalihkan sambungan ke jalur resmi melalui pemasangan meteran.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuy Sirait, menjelaskan sambungan ilegal menjadi salah satu penyebab terganggunya aliran air di permukiman.

Menurutnya, dalam beberapa kasus, suplai air terlihat normal di hulu, tetapi melemah atau bahkan terputus di hilir akibat adanya penyadapan di tengah jalur distribusi.

Baca Juga: Data Hilang, Pengguna MyPertamina Harus Registrasi Ulang

“Air di sumber tidak bermasalah, tetapi di tengah jalur ada sambungan ilegal yang mengalihkan aliran ke tempat lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, indikasi sambungan ilegal ditemukan hampir di seluruh kecamatan di Batam, sehingga pengawasan akan diperketat dan dilakukan secara bertahap.

BP Batam juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang telah terlanjur menggunakan sambungan ilegal untuk beralih ke jalur resmi. Warga yang melapor akan dikenakan denda lebih ringan sebagai bentuk pendekatan persuasif.

Namun, besaran denda masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Kasus Pungli Imigrasi Batam, Ombudsman Dorong Evaluasi Total

Di sisi lain, BP Batam mencatat tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) saat ini berada di kisaran 19 persen. Angka tersebut menurun dari sebelumnya yang sempat mencapai 24 persen.

“Dalam satu tahun terakhir berhasil kita turunkan. Ke depan diharapkan bisa semakin membaik,” kata Ariastuy.

BP Batam menegaskan penertiban sambungan ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga efisiensi distribusi air dan memastikan layanan air bersih dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat. (*)

Editor : M Tahang
#sambungan air ilegal #bp batam