Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disdik Batam Ingatkan Orang Tua Soal Larangan Anak Kendarai Motor

Rengga Yuliandra • Rabu, 8 April 2026 | 06:30 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

 

batampos - Fenomena pelajar yang mengendarai sepeda motor di Kota Batam kian meresahkan. Selain melanggar aturan, aksi ugal-ugalan di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm juga meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Tragedi terbaru terjadi di kawasan Jembatan 5 Barelang. Tiga remaja dilaporkan tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal, menabrak tiang listrik hingga terpental. Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya berkendara di usia yang belum memenuhi syarat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, khususnya terkait penggunaan kendaraan bermotor.

“Kalau anak belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan dibiarkan membawa motor. Ini sangat berbahaya. Orang tua harus ikut mengontrol, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada sekolah atau Disdik,” tegas Hendri.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam Sekupang, Atap Rumah Tersangkut Kabel Listrik

Menurutnya, masih banyak pelajar di Batam yang kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah meski aturan larangan sudah diberlakukan. Karena itu, orang tua diminta lebih tegas demi keselamatan anak.

Hendri juga menyarankan agar siswa menggunakan moda transportasi yang lebih aman, seperti angkutan umum atau ojek online.

“Kalau anak-anak dilepaskan berkendara sendiri, pertama mereka belum punya SIM, kedua bisa jadi masih belajar. Saat gugup di jalan, salah rem atau panik menarik gas, risikonya sangat tinggi,” jelasnya.

Sebagai landasan, Pemerintah Kota Batam melalui Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2023 yang lalu. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat apabila belum memenuhi syarat hukum.

Baca Juga: Polisi Soroti Beton U-Turn Bergeser, Minta Dishub Lakukan Penataan

“Kami minta semua pihak, terutama orang tua, benar-benar mematuhi edaran ini. Demi keselamatan anak-anak kita bersama,” ucap Hendri.

Disdik Batam berharap kepatuhan terhadap aturan ini dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan generasi muda di jalan raya.(*)

 

Editor : Ahmadi Sultan
#Larangan Berkendara ke Sekolah