Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Soroti Tata Kelola Industri Batam, FTZ, KEK, dan PSN Dinilai Tumpang Tindih

Abdul Azis Maulana • Kamis, 9 April 2026 | 23:30 WIB
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memberikan keterangan soal tata kelola kawasan industri di Batam yang mendapat sorotan dari KPK. F. Azis Maulana/Batam Pos
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memberikan keterangan soal tata kelola kawasan industri di Batam yang mendapat sorotan dari KPK. F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tata kelola kawasan industri di Batam yang selama ini berjalan dalam berbagai skema, mulai dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

Langkah ini dilakukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi untuk memetakan potensi persoalan sekaligus menutup celah penyimpangan.

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyelarasan konsep antar-skema kawasan yang selama ini berjalan paralel.

Baca Juga: Bahasa Melayu Jadi Muatan Lokal di Sekolah di Karimun

“Substansinya bagaimana tata kelola antara FTZ, KEK, dan PSN tidak saling berbenturan,” ujarnya, Rabu (8/4).

Menurut Amsakar, Batam yang secara keseluruhan telah berstatus FTZ tidak memerlukan penambahan KEK baru. Pemerintah dinilai cukup memperkuat insentif dalam kerangka FTZ tanpa menambah lapisan kebijakan yang berpotensi memperumit tata kelola.

Di sisi lain, pembahasan juga menyinggung sejumlah regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4, 25, 28, dan 47 Tahun 2025 yang menjadi dasar transformasi perizinan berbasis risiko. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala.

Saat ini, terdapat lebih dari 1.400 layanan perizinan dan nonperizinan yang masih dalam proses pelimpahan kewenangan dari kementerian dan lembaga ke BP Batam.

“Perlu waktu untuk memastikan seluruh layanan berjalan optimal,” kata Amsakar.

Baca Juga: Hati-Hati! Penipuan Online Makin Canggih, OJK dan Polisi Perketat Pengawasan

KPK menilai fase transisi ini sebagai titik rawan. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar perubahan sistem tidak membuka peluang korupsi.

Salah satu temuan awal KPK adalah ketidaksinkronan data jumlah kawasan industri. Data pusat mencatat 20 kawasan, sementara verifikasi di Batam menemukan 31 kawasan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran atau moral hazard. Insentif negara harus tepat sasaran,” ujar Dian.

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik land banking atau penguasaan lahan tanpa aktivitas produktif, serta potensi penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai izin.

Baca Juga: Jadwal Haji 2026: Jemaah Batam Masuk Asrama 21 April, Terbang 22 April

KPK mendorong pengetatan seleksi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban fiskal seperti pajak dan retribusi.

Di tengah kewenangan yang semakin besar di tangan BP Batam, KPK mengingatkan pentingnya kesiapan sistem perizinan agar tidak menghambat investasi.

Koordinasi lintas kementerian akan terus dilakukan untuk merumuskan tata kelola kawasan industri yang lebih terintegrasi. Di tengah tekanan ekonomi global, pembenahan ini diharapkan memperkuat transparansi sekaligus menjaga daya saing investasi Batam. (*)

Editor : M Tahang
#Kepala BP Batam #tata kelola industri #amsakar achmad #kpk