batampos – Aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di samping Kantor Lurah Duriangkang dipertanyakan pihak kelurahan. Pasalnya, pekerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Mitra Halim Perdana tersebut disebut belum mengantongi dokumen lingkungan yang lengkap.
Plt Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan, mengatakan aktivitas itu mulai terlihat sejak Senin (6/4), saat alat berat dan pekerja masuk ke lahan di samping kantor lurah.
Menurutnya, akses jalan yang digunakan merupakan jalan utama menuju kantor lurah yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Jalan itu dibuat untuk masyarakat ke kantor lurah. Sementara di atas lokasi itu masih berupa hutan dan lahan kosong,” ujarnya.
Diduga Belum Kantongi AMDAL
Gabriella menjelaskan, pihak kelurahan langsung turun ke lokasi karena wilayah Kecamatan Sei Beduk belakangan marak dengan aktivitas cut and fill ilegal dan pengambilan tanah.
Saat melakukan pengecekan, pihaknya mempertanyakan dokumen perizinan proyek. Ia menegaskan, setiap aktivitas alat berat seharusnya sudah dilengkapi dokumen lingkungan, termasuk AMDAL.
“Kalau ada pergerakan beko di lapangan, sewajibnya sudah ada dokumen AMDAL. Sebelum AMDAL diterbitkan, lurah dan camat juga seharusnya diundang,” katanya.
Ditemukan Truk Pengangkut Tanah
Gabriella bersama tim TNI dan Polri kembali meninjau lokasi pada Rabu (8/4). Saat itu, ditemukan dua unit truk yang diduga akan mengangkut tanah hasil pemotongan lahan.
“Artinya memang ada aktivitas pemotongan dan pemuatan tanah. Ini juga diperkuat pengakuan sopir,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, penanggung jawab pekerjaan bernama Indra menyebut aktivitas yang dilakukan hanya sebatas land clearing. Dalam pertemuan tersebut, ia juga mengakui dokumen UKL-UPL masih dalam proses pengurusan.
Jalan Kantor Lurah Ikut Terdampak
Selain persoalan perizinan, Gabriella menyoroti penggunaan jalan menuju kantor lurah oleh kendaraan proyek tanpa koordinasi. Ia khawatir kondisi jalan akan rusak dan mengganggu pelayanan masyarakat.
“Tidak ada konfirmasi atau perjanjian. Kalau jalan rusak, ini akan menyusahkan warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran kelurahan untuk menunjang akses layanan publik. Jika rusak, masyarakat akan terdampak langsung.
Gabriella juga mengingatkan bahwa Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sebelumnya telah meminta agar aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan segera dilaporkan.
Minta Kelurahan Dilibatkan
Ia berharap setiap aktivitas pembangunan di wilayahnya dapat melibatkan pemerintah setempat, meskipun tidak menjadi pihak utama dalam proyek tersebut.
“Kami memang tidak menandatangani dokumen lahan. Tapi kami berhak mendapat tembusan, apalagi jika menggunakan fasilitas warga,” ujarnya.
“Semoga kelurahan sebagai pemerintah paling kecil tetap dihargai,” tutup Gabriella. (*)
Editor : Jamil Qasim