Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

ASN dan Anggota Dewan Harus Daftar Awal Parkir Berlangganan

Putut Ariyotejo • Selasa, 14 Mei 2024 | 11:05 WIB
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menunjukkan stiker parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua dan roda empat, Senin (13/5).
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menunjukkan stiker parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua dan roda empat, Senin (13/5).

batampos - Anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membuka konter pendaftaran parkir berlangganan di sejumlah kantor pemerintahan. Hal ini bertujuan menjaring lebih banyak pelanggan parkir berlangganan atau stiker parkir tepi jalan.

Menurutnya, setelah adanya inovasi ini, seharusnya bisa menjadi sesuatu yang wajib, terutama bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu pegawai maupun pejabat, hingga para anggota dewan demi memberikan contoh bagi masyarakat.

“Inikan inovasi yang bagus, dan tujuannya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Harusnya ASN bisa jadi percontohan. Jadi, bukalah konter pelayanan di kantor pemerintahan,” Hendra menganjurkan, Senin (13/5).

Hendra bahkan menyarankan kepada Dishub agar bisa membuka konter pelayanan di DPRD Batam. Hal ini bertujuan untuk mengajak anggota dewan turut menyukseskan program parkir berlangganan ini.

“Kalau mereka buka, saya yang pertama daftar. Karena sampai saat ini saya juga belum daftar. Karena alasan kesibukan belum bisa mendatangi kantor pelayanan di Dishub Batam,” ungkap Hendra.

Ia menjelaskan, karena program stiker berlangganan ini merupakan hal yang baru, Dishub diminta pakai metode jemput bola.

“Ajak pegawai, kepala dinas, dan lainnya untuk berlangganan, agar menjadi contoh bagi masyarakat. Makanya perlu upaya jemput bola. Selain itu tentu harus ada bukti nyata dari program ini. Misalnya saat parkir di tepi jalan tidak lagi dipungut oleh jukir,” terangnya.

Hendra menambahkan, selama ini banyak yang protes mengenai kebocoran retribusi parkir. Sistem parkir berlangganan ini akan mengentaskan hal itu, paling tidak di tahap awal bisa meminimalisir dulu, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Batam.

“Salah satu alasan kami menyetujui revisi aturan adalah, agar ada inovasi yang bisa mendongkrak penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan ini,” Hendra menambahkan.

Masyarakat sebenarnya ingin kemudahan. Bertahap, diharapkan program ini bisa menye-bar kepada semua pemilik kendaraan. Untuk itu, perlu upaya mendorong agar jumlah pelanggan parkir berlangganan ini bisa terus meningkat. Salah satunya melalui pemerintahan dan legislatif.

“Kami yang masuk dalam tim pansus mendorong agar ada keberhasilan dari program ini. Kalau ada yang bilang ASN tidak wajib, menurut saya keliru. Ini merupakan program dari Pemerintah Kota Batam, sudah seharusnya mereka dukung. Caranya ajak berlangganan. Makanya harus jemput bola,” ucap anggota Komisi II DPRD Batam ini.

Lanjutnya, parkir berlangganan ini diharapkan bisa berjalan dengan baik. Untuk itu perlu dukungan semua pihak. “Sesuatu yang baru harus masif sosialisasinya. Jangan biarkan persoalan penerimaan daerah dari retribusi parkir ini berlarut- larut. Makanya inovasi yang sudah ada harus dikencangkan lagi. Jangan sampai sia-sia,” tutup Hendra.

Sementara Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemko Batam akan mengeluarkan edaran terkait penerapan parkir berlangganan kepada ASN, dan pejabat eselon II untuk bisa segera mendukung program ini.

”Ini merupakan upaya kami dalam memastikan sosialisasi di kalangan ASN. Kepada masyarakat, juga kami ajak untuk berlangganan,” imbuhnya.

Ia berharap, ke depannya semakin banyak yang memanfaatkan program ini. Sehingga, optimalisasi penerimaan dari retribusi parkir bisa meningkat. ”Upaya ini terus kami gesa, harapannya tentu ada efek kepada PAD,” imbuhnya.

Tahun ini, Dishub Kota Batam ditargetkan bisa mengumpulkan Rp15 miliar untuk retribusi parkir tepi jalan. Dishub melakukan penyesuaian tarif di awal tahun lalu, sebagai upaya mendongkrak PAD dari retribusi parkir tepi jalan. Jika sebelumnya tarif parkir Rp1.000 untuk roda dua, kini naik jadi Rp2 ribu. Sedangkan bagi roda empat, dari sebelumnya Rp2 ribu naik jadi Rp4 ribu. (***)

Editor : Putut Ariyotejo
#parkir