Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPU Batam Lantik 192 Anggota

Rengga Yuliandra • Senin, 27 Mei 2024 | 09:19 WIB

192 anggota PPS se-kota Batam dilantik ketua kPU kota Batam, Mawardi, di Hotel Planet Holiday Batam, Minggu (26/5).
192 anggota PPS se-kota Batam dilantik ketua kPU kota Batam, Mawardi, di Hotel Planet Holiday Batam, Minggu (26/5).

batampos - KPU Kota Batam melantik 192 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Batam Mawardi, di Hotel Planet Holiday Batam, Minggu, 26 Mei 2024.

”Sebanyak 192 anggota PPS yang dilantik ini sudah mengikuti beberapa tahapan penyeleksian serta dinyatakan lulus,” ungkap Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Minggu (26/5).

Mawardi menjelaskan, 192 anggota PPS yang dilantik itu akan ditempatkan pada 64 kelurahan se-Kota Batam.

Nantinya tiap kelurahan terdapat tiga anggota PPS dengan total 192 orang.

Kepada PPS yang dilantik ia berpesan agar menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel sebagai landasan di dalam mengemban tugas.

”PPS diharapkan dapat memahami tugas-tugasnya terkait dengan tahapan pilkada.

Sehingga apa yang menjadi tujuan utama untuk menyukseskan tahapan demi tahapan pilkada bisa berjalan dengan baik dan profesional,” ucap Mawardi.

Komisioner KPU Batam Rosdiana menambahkan dalam pelantikan ini juga dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas. Selanjutnya, usai pelantikan seluruh PPS se-Kota Batam akan melanjutkan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Planet Holiday, Batam.

”Kegiatan dimulai 26 Mei sampai 27 Mei. Seluruh anggota PPS ini wajib melaksanakan Bimtek,” ucap Rosdiana.

Sebagaimana diketahui, PPS merupakan garda terdepan dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.

Terlebih lagi, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa PPS memiliki beberapa tugas dan wewenang. Di antaranya adalah mengumumkan daftar pemilih sementara. PPS juga bertugas mengumpulkan sil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja PPS, membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (*)

Editor : Putut Ariyotejo