batampos – Rahmadani, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (29/4), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Welly bersama dua anggotanya, Verdian dan Watimena.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Rahmadani terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I tanpa hak dan secara melawan hukum.
Tindakan terdakwa dianggap bertentangan dengan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang sedang digalakkan pemerintah dan dinilai meresahkan masyarakat.
"Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Welly saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Rahmadani juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman enam bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Dalam persidangan, Rahmadani menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, pihak jaksa masih mempertimbangkan kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Batam Center.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian intensif terhadap Rahmadani hingga akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Top 100, Tembesi, Batam.
Saat penangkapan berlangsung, Rahmadani tidak melakukan perlawanan. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu bungkus teh Cina yang ternyata berisi sabu seberat 1 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Rahmadani mengaku hanya menjalankan perintah dari abang iparnya yang berada di Tanjung Balai Karimun, untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp500.000.
Saksi dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sabu itu rencananya akan dibawa keluar Batam untuk dijual. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat penyergapan tepat waktu yang dilakukan aparat. (*)