batampos – Mulai pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, seluruh calon jemaah haji (JCH) diwajibkan memiliki keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diterapkan secara nasional, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau, sebagai upaya perlindungan kesehatan dasar bagi para jemaah.
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pelunasan biaya haji pada tahun mendatang. Berbagai langkah koordinasi lintas sektor juga telah dilakukan guna memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat ini.
“BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib karena perannya penting dalam menjamin akses layanan kesehatan. Bila jemaah sakit saat masih di Indonesia, mereka dapat mengakses pengobatan di berbagai fasilitas. Bahkan saat berada di Tanah Suci, kepesertaan aktif tetap dapat dimanfaatkan untuk layanan kesehatan,” ungkap Husman, Humas Kemenag Kepri, Selasa (13/5).
Sebagai langkah antisipatif, Kemenag Kepri telah membuka pos layanan BPJS Kesehatan di lantai satu Asrama Haji Batam. Layanan ini disiapkan untuk membantu jemaah yang belum terdaftar atau menghadapi kendala administratif terkait JKN. Petugas disiagakan guna membantu proses aktivasi dan pengecekan data kepesertaan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Wilayah II mencatat sebanyak 11.826 calon jemaah haji dari Embarkasi Batam telah terkonfirmasi memiliki status kepesertaan JKN yang aktif.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Oktovianus Ramba, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah.
“Tidak tersedia anggaran khusus dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan selama haji. Oleh karena itu, seluruh jemaah wajib memiliki JKN yang aktif. Jika statusnya tidak aktif, maka akses layanan kesehatan bisa terhambat, yang tentu saja dapat mengganggu kelancaran ibadah mereka,” jelas Oktovianus.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menuturkan bahwa ketentuan ini akan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pelunasan biaya haji 2025.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah—mulai dari persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga mereka kembali ke Indonesia. Selama kepesertaan JKN aktif, semua pembiayaan kesehatan akan ditanggung,” ujarnya.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun depan dapat berlangsung lebih aman dan tertib dari sisi medis. Calon jemaah diimbau segera memastikan keaktifan JKN mereka sebelum proses pelunasan dimulai. (*)