batampos- Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi dan ganja, Jumat (11/7) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan sejak bulan April. Barang buktinya 1,01 kg sabu dengan 6 Laporan Polisi (LP), 79 butir ekstasi dengan 2 LP, serta ganja 63,77 gram dengan 1 LP.
“Pemusnahan ini bagian proses hukum sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Zaenal menjelaskan dari seluruh LP, pihaknya menangkap 10 tersangka. Terdiri 9 pria, dan 1 wanita.
“Barang bukti dan tersangka ini ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Batam,” katanya.
Menurut Zaenal, pemusnahan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
“Ini komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan langsung oleh para pemilik alias tersangka kasus narkoba itu sendiri di halaman Polresta Barelang. (*)
Editor : Tunggul Manurung