Informasi yang diperoleh menyebutkan, maraknya masuknya mikol ilegal ke wilayah perbatasan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum aparat.
Mikol ilegal tersebut umumnya dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan kapal kayu. Terakhir, pengiriman terjadi pada pekan lalu menggunakan kapal KM Kemilu Indah Jaya (KIJ).
Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, mikol itu dibalut dengan plastik hitam dan dicampur dengan muatan lain seolah merupakan barang biasa.
Jenis mikol yang dipasok didominasi tipe A seperti bir merek Heineken, Carlsberg dan Stout.
Setelah tiba di Pelabuhan Tarempa, minuman ini disuplai ke sejumlah warung di kawasan Jalan Raden Saleh, sekitar Pelabuhan Sri Siantan, dan bahkan warung di depan Cafe Iwan.
Tidak hanya di pusat kota, distribusi juga meluas hingga ke pulau-pulau terdekat seperti Mengkait dan Kiabu.
Harga mikol ilegal ini di Tarempa dijual cukup tinggi. Satu kaleng dibanderol Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu, sementara satu dus berisi 24 kaleng dijual dengan harga Rp 450 ribu.
Dalam sebulan, diperkirakan sekitar 3.000 dus mikol masuk ke Anambas, yang berarti total nilai peredaran mencapai Rp 1,35 miliar per bulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menyayangkan maraknya peredaran mikol ilegal tersebut. Selain merusak moral generasi muda, praktik ini juga menyebabkan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau dikalkulasikan, dengan volume masuk sekitar 3.000 dus per bulan, kerugian daerah dari sisi pajak dan retribusi bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Ini sangat merugikan,” ujar Sahtiar.
Pemerintah Kabupaten Anambas bersama aparat penegak hukum pun diminta bertindak tegas.
Peredaran mikol ilegal tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menyalahi aturan dan bisa merusak citra aparat bila benar melibatkan oknum.
Saat ini, masyarakat berharap ada penindakan serius terhadap pelaku dan jaringan distribusi mikol ilegal ini, demi menjaga stabilitas sosial serta kesehatan dan keselamatan masyarakat Anambas. (*)
Editor : Tunggul Manurung