Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jukir Masih Lakukan Pungutan di Luar Jam Operasional Resmi, Ini Kata Kadishub Kota Batam

Yofie Yuhendri • Senin, 4 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Ilustrasi. Jukir liar mengutip uang parkir di pasar kaget di Simpang Tobing, Batuaji. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos
Ilustrasi. Jukir liar mengutip uang parkir di pasar kaget di Simpang Tobing, Batuaji. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos- Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Batam masih melakukan pungutan diluar jam operasional resmi atau di atas jam 10 malam. Jukir liar ini banyak ditemukan di kawasan Nagoya dan Batam Centre.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra mengatakan diawal menjabat ini ia akan fokus membenahi permasalahan parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Parkir itu wajahnya Dishub Kota Batam. Senin ini kita baru mulai, dan harus cepat pelajari,” ujarnya, Minggu (3/8).

Leo menjelaskan dalam pengelolaan parkir ini harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako). Sehingga nantinya tidak ditemukan lagi adanya pelanggaran di lapangan.

“Aturan akan ditegakkan, disosilisasikan. Masyarakat harus tau Perda parkir, jadi jukir tidak semena-mena,” katanya.

Menurut Leo, seluruh jukir juga akan dibimbing untuk lebih baik melayani masyarakat. Sebab, dalam pelayanannya, para jukir hanya mengutamakan meminta uang parkir dibandingkan mengatur kendaraan.

“Kita juga lihat, jukir datang hanya minta uang. Ini yang dikesalkan masyarakat. Kalau misalkan pelayanan baik, mungkin saja masyarakat tidak masalah memberi (uang) lebih ke jukirnya,” katanya.

Disinggung banyaknya parkir liar di area trotoar dan jalur pedestrian, Leo mengaku akan segera menindak lanjutinya.

“Ini akan kita tertibkan segera. Karena parkir ini kan hari-hari nampak di mata masyarakat,” tutupnya. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#pungutan #jukir