Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Eks Kepala BP Kawasan Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 M

Mohamad Ismail • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:54 WIB

YI dan DA usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Karimun, Kamis (28/8).
YI dan DA usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Karimun, Kamis (28/8).

batampos - CA, eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun periode 2016-2019 oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Selain CA yang juga mantan pejabat Pemkab Karimun, jaksa juga menetapkan YI,pejabat BP Karimun menetapkan sebagai tersangka.

Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan YI dan DA langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Kamis (28/8). Keduanya akan mendekam di Rutan Tanjungpinang selama 30 hari ke depan, atau hingga 16 September 2025.

“Untuk CA tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” ujar Mukharom.

Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar. Mukharom menyebut para tersangka diduga memberikan izin pemasukan rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.

“Mereka mengizinkan kuota rokok di atas yang ditentukan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Saat ini kasus masih terus kita kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#barang kena cukai #korupsi