batampos- Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan perhiasan emas dan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Dari 2 kasus ini, petugas mengamankan 2 pelaku dan barang bukti berupa 2575 gram emas dan 1018 gram sabu.
Kepala BC Batam, Zacky Firmansyah mengatakan penyelundupan perhiasan emas ditegah pada Senin (22/9) di Pelabuhan Internasional Batam Centre, sekitar pukul 09.15 WIB. Di lokasi, petugas BC mengamankan penumpang kapal asal Situlang Laut, Malaysia berinisial EA, 32 tahun.
“Petugas mencurigai penumpang ini karena ada sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana,” ujarnya di Batu Ampar, Rabu (1/10).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan 3 bungkus perhiasan emas yang dililitkan menggunakan korset ke bagian perut, dan 2 bungkus di saku celana.
Emas tersebut berupa kalung dan gelang berjumlah 145 pcs atau senilai Rp 4,8 miliar dengan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
“Untuk jenis emasnya kita sedang berkoordinasi dengan pihak Pegadaian. Tersangka ini hanya kurir, diminta untuk mengantarkan saja,” kata Zacky.
Kepada petugas, EA mengaku ditugaskan oleh rekannya WNI berinisial RJ yang berada di Malaysia dengan upah Rp 5 juta. Rencananya, seluruh emas akan dibawa ke Jawa Timur dengan menggunakan pesawat dari Batam.
“Ini merupakan tegahan emas ke 2 di tahun ini dengam modus dan tujuan yang sama. Tapi tidak ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya,” ungkapnya.
Zacky menjelaskan pembawaan emas dari luar negri ke Indonesia atau melalui Batam dalam jumlah banyak harus dilaporkan ke petugas BC Batam.
“Ini dengan sengaja menyembunyikan. Karena tau, jika diberitahukan (ke petugas) akan kena bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” katanya.
Sedangkan kasus penyelundupan 1018 gram sabu ditegah pada Rabu (17/9) di Bandara Internasional Hang Nadim. Dari lokasi, petugas mengamankan penumpang berinisil MR, 36, dengan tujuan penerbangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari tangan pria asal Aceh ini, petugas mendapati 9 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper pakaian.
“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan ditugaskan temannya di Malaysia berinisial K,” kata Zacky.
Dari perintah K, tersangka MR diminta untuk bertemu pria berinisial B di Batam untuk mengambil koper berisikan sabu. Petugas BC Batam kemudian berkoordinasi dengan BNNP Kepri dan berhasil menangkap B di Pulau Kasu, Belakang Padang.
Atas perbuatannya, EA dijerat pasal Pasal 102 huruf e UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan MR dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor : Tunggul Manurung