batampos- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti nilai indeks integritas di Kepri. Dari hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK tahun 2024, nilai indeks integritas nasional Pemprov Kepri diangka 71,53 dan Pemko Batam 68,7.
Dari hasil penilaian itu, KPK menyimpulkan bahwa Pemprov Kepri dan Pemko Batam masuk dalam zona merah rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo meminta kepada Pemprov Kepri untuk meningkatkan nilai SPI yang lebih baik di tahun 2025 ini.
"Kalau bisa nilainya 78 ke atas. Jadi akan masuk dalam kategori terjaga dari rawan korupsi," kata Agung Yudha di Dompak Tanjungpinang, Selasa (14/10).
Menurutnya, daerah yang tergolong dalam kategori rawan korupsi akan menjadi fokus utama dalam hal penindakan dan pencegahan. Ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi pihak yang tergolong dalam kategori rawan itu.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan meningkatkan penilaian SPI dari KPK.
"Tentunya akan kita perbaiki, agar kedepan nilai SPI kita tinggi. Kalau di eksternal nilai kita cukup tinggi," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menuturkan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan hasil SPI. Berdasarkan data MCP, Batam menempati posisi tinggi, namun justru berada di posisi rendah dalam hasil SPI.
"Di MCP KPK, Batam berada pada posisi tertinggi, tapi di survei SPI justru terendah. Artinya ada miss data yang perlu kami dalami lebih jauh," sebutnya.
Selain itu, kata dia survei SPI dilakukan dengan tiga kelompok responden, yaitu internal, eksternal, dan expert. Dari tiga kategori itu, hasil penilaian dari pihak expert menjadi penyumbang nilai rendah bagi Batam.
"Expert ini kan seperti Ombudsman RI, KPK, dan tenaga edukasi. Mungkin saja ada persoalan informasi yang belum tersampaikan dengan baik kepada mereka," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung