Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rokok Ilegal Masih Membanjiri Batam, Bea Cukai Intensifkan Penindakan

Eusebius Sara • Kamis, 6 November 2025 | 11:53 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam.

batampos– Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang beredar di Kota Batam dan wilayah sekitarnya. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sedikitnya 26 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas dari berbagai lokasi penindakan. Rokok tersebut masuk melalui jalur laut, pelabuhan, dan sebagian dari distribusi ritel tingkat kecil.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap Barang Kena Cukai di wilayah Batam yang memiliki mobilitas logistik tinggi.

“Rokok ilegal merugikan negara secara langsung, karena tidak membayar cukai. Kami di Batam menjalankan arahan Menteri Keuangan untuk menertibkan peredaran rokok non-cukai dengan konsisten,” ujarnya, Rabu (5/11). 

Dari total 26 juta batang yang diamankan, sebagian telah berstatus Barang Milik Negara dan separuhnya telah dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan BMMN yang dilaksanakan Rabu (5/11/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran. 

Zaky menjelaskan, tidak semua pelanggaran cukai langsung mengarah pada pidana badan. Terdapat mekanisme Ultimum Remedium, yakni penggantian pidana dengan pembayaran denda sebesar tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Tahun ini terdapat 42 perkara pelanggaran cukai yang diselesaikan melalui ultimum remedium, dengan total nilai sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar. Ini bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan namun tetap tegas,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang dinilai berat, proses tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam menangani 22 kasus cukai dan kepabeanan yang ditingkatkan ke penyidikan, di mana 19 di antaranya telah dinyatakan lengkap dan sebagian telah memasuki tahap persidangan. Hal ini menunjukkan penindakan tidak hanya berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi berlanjut hingga proses hukum.

Penindakan rokok ilegal ini banyak ditemukan pada aktivitas bongkar muat cepat di pelabuhan rakyat, penyeberangan roro, bandara, hingga peredaran di toko eceran. Namun, Zaky menegaskan bahwa pedagang kecil tidak langsung dikenai sanksi ultimum remedium, karena kewajiban pembayaran cukai berada pada produsen atau distributor besar. “Pedagang kecil kami berikan pembinaan. Yang kami kenakan sanksi adalah pihak yang memproduksi atau mengedarkan dalam skala besar,” tegasnya.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai. “Masyarakat ikut menjaga penerimaan negara. Cukai yang dibayar itulah yang kembali untuk membiayai pembangunan,” tutup Zaky. (*)

 
 
 
Editor : Tunggul Manurung
#rokok ilegal