batampos- Bupati Karimun mengeluarkan surat perintah nomor B/800.1.4.1/ 157
/BKPSDM/2025. Surat perintah ini terkait dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN akan menyelenggarakan program percepatan penyediaan Data potensi dan kompetensi melalui profiling ASN (ProASN) Tahun 2025.
Bupati Karimun, Iskandarsyah yang dikonfirmasi Batam Pos, Kamis (6/11) membenarkan bahwa telah mengeluarkan surat perintah untuk meningkatkan potensi dan kompetensi ASN melalui ProASN. ''Ada 515 orang pejabat yang mengikuti kegiatan manajemen talenta ProASN yang akan diselenggarakan secara bergantian mulai 6 sampai dengan 12 November 2025 di BKN Batam,'' ujarnya.
Peserta yang mengikuti manajemen talenta ini, kata Bupati, terdiri dari kepala dinas atau pejabat eselon 2. Kemudian, ada pejabat eselon tiga atau setingkat sekretaris, kepala bidang, kepala bagian dan juga ada pesertanya dari camat. bahkan, hampir seluruh pejabat fungsional sesuai dengan jabatan fungsional di OPD tempat para ASN bekerja.
''Melalui pelaksanaan manajemen talenta ProASN ini, jika akan dilakukan promosi maka tidak
perlu lagi mengikuti asesmen. Dan, mereka yang mengikuti ini juga untuk persiapan penempatan dan kebutuhan pada tahun depan. Berbeda dengan open bidding yang akan kita lakukan tahun ini kebutuhannya untuk tahun ini juga,'' ungkapnya..
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Donnal Arikusumo Dinata yang dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, jumlah kuota yang
diberikan BKN untuk ASN Pemerintah Kabupaten Karimun sebanyak 515 orang. ''Dalam
pelaksanaannya tidak bisa sekaligus. Melainkan, setiap harinya 110 orang atau per sesi sebanyak 55 orang,'' uangkapnya.
Para ASN yang mengikuti manajemen talenta ProASN ini, lanjutnya, mengikuti ujian layaknya ujian CPNS dengan sistim computer assisted competency test (CACT). Memang, untuk bulan ini hanya 515 orang ASN yang mengikutinya. Namun, ke depan seluruh ASN diwajibkan, Karena, dari tes ini akan digunakan untuk pemetaan talenta yang menjadi dasar pertimbangan untuk promosi, rotasi,mutasi dan pengembangan kompetensi di masa mendatang sesuai dengan sistem merit. (*)
Editor : Tunggul Manurung