batampos— Hasil uji laboratorium terkait dugaan pengoplosan beras di sebuah gudang distribusi di Batumerah, Batuampar, hingga kini belum diterima Satgas Pangan Polda Kepri. Pemeriksaan menjadi penentu ada tidaknya praktik oplosan itu masih mengantre di laboratorium pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, memastikan bahwa hingga Rabu (10/12), laporan resmi dari laboratorium belum mereka terima. Kondisi itu membuat penyidik belum bisa mengambil keputusan terkait temuan di lapangan. “Kami inginnya cepat, namun kondisinya memang belum memungkinkan,” ujarnya.
Silverster menegaskan bahwa laboratorium tersebut tidak hanya menangani permintaan dari Polda Kepri, tetapi juga dari berbagai daerah lain. Banyaknya permintaan pemeriksaan membuat waktu tunggu menjadi lebih panjang dari perkiraan.
Baca Juga: Ternyata Aktivasi IKD Wajib Datang ke Kantor Disdukcapil Batam
“Memang permintaan banyak dari seluruh Indonesia. Jadi wajar kalau antre,” kata dia.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan telah keluar, Polda Kepri akan langsung mengumumkannya kepada publik. “Kalau sudah ada hasil final, pasti segera kami informasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Putra, mengatakan uji laboratorium memerlukan waktu hingga 14 hari kerja. Sampel yang diambil dari sembilan merek beras dikirim ke laboratorium di Depok karena Batam tidak memiliki fasilitas pengujian beras oplosan.
“Kami masih menunggu hasil resmi dari Depok. Masyarakat harap bersabar,” ujar Paksi.
Pemeriksaan sampel dilakukan setelah Satgas Pangan menggelar sidak pada Rabu (26/11) malam di gudang beras Batumerah. Sidak dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan melibatkan Bulog Batam, DKP, Bea Cukai, dan Satpolresta Barelang. Beragam dokumen seperti izin edar, sertifikat halal, dan invoice pembelian juga diminta penyidik.
Dugaan praktik oplosan mencuat karena beras kategori medium diduga dicampur dengan beras premium lalu dipasarkan sebagai beras premium. Praktik tersebut dapat menurunkan mutu sekaligus merugikan konsumen. “Kalau premium dicampur premium, tak ada soal. Yang masalah itu medium dicampur tetapi dijual sebagai premium,” terang Paksi.
Satgas Pangan menegaskan uji laboratorium adalah langkah penting untuk memastikan kategori mutu, kualitas, dan kesesuaian beras dengan standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium resmi yang selama ini biasa menangani pengujian mutu pangan, termasuk Sucofindo.
Baca Juga: Kementerian Haji Batam Validasi 244 Jamaah Cadangan
Selama pendalaman, perusahaan pemilik gudang disebut kooperatif. Namun, penyidik tetap melakukan langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan perlindungan konsumen.
Paksi menegaskan penyidik berupaya mempercepat seluruh rangkaian proses agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat. Namun, semua keputusan tetap menunggu hasil ilmiah yang bersifat final dari laboratorium. (*)
Editor : Tunggul Manurung