Polresta Barelang Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Eusebius Sara• Senin, 22 Desember 2025 | 14:15 WIB
ilustrasi narkoba
BATAM– Polresta Barelang menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sejak Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan diMako Polresta Barelang, Senin (22/12) pagi, dan disaksikan unsur instansi penegak hukum terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di Batam.
Kapolresta BarelangZaenal Arifinmenyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang Narkotika dan proses peradilan yang berjalan.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Batam,” ujar Zaenal Arifin.
Dalam kegiatan tersebut, tercatatsembilan laporan polisi (LP)dengan total11 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi2.282,73 gram sabu,800 butir ekstasi dengan berat bersih 345 gram, serta726,22 gram ganja.