Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Eusebius Sara • Senin, 22 Desember 2025 | 14:15 WIB

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

BATAM – Polresta Barelang menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sejak Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di Mako Polresta Barelang, Senin (22/12) pagi, dan disaksikan unsur instansi penegak hukum terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika di Batam.

Kapolresta Barelang Zaenal Arifin menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti dinyatakan berkekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang Narkotika dan proses peradilan yang berjalan.

Baca Juga: Saling Unfollow di Instagram dengan Kedua Orang Tuanya , Brooklyn Beckham Pilih Rayakan Natal dengan Keluarga Mertua Miliarder

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Batam,” ujar Zaenal Arifin.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sembilan laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat bersih 345 gram, serta 726,22 gram ganja.

Baca Juga: Pelabuhan Sekupang Mulai Padat Jelang Nataru, Operator Siap Tambah Jadwal Trip Kapal

Kapolresta menjelaskan, jumlah narkotika yang dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 22.827 jiwa, 800 butir ekstasi sekitar 1.600 jiwa, dan ganja sekitar 242 jiwa,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi, termasuk dukungan aktif masyarakat dan BNN. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#polresta barelang #narkoba #pemusnahan narkoba