Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Angka Perceraian di Batam Terus Naik, Amsakar: Ini Sudah Jadi Alarm Sosial

Arjuna • Selasa, 30 Desember 2025 | 11:55 WIB
ilustrasi cerai
ilustrasi cerai

batampos – Lonjakan angka perceraian di Kota Batam dalam beberapa tahun terakhir dinilai telah memasuki tahap mengkhawatirkan.

Pemerintah Kota Batam menegaskan persoalan ini bukan lagi isu privat, melainkan telah menjadi alarm sosial yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan penguatan ketahanan keluarga kini menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama melalui pendidikan pranikah dan pendampingan keluarga secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Amsakar saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Batam Masa Bhakti 2025–2030 di Kantor Wali Kota Batam, Senin (29/12).

“Persoalan perceraian tidak bisa dipandang sebagai masalah pribadi semata. Ini sudah menjadi alarm sosial karena dampaknya sangat luas,” ujar Amsakar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2024, persentase perceraian di Batam mencapai 6,32 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Kota Tanjungpinang yang berada di angka 5,82 persen dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 4,18 persen.

Data tersebut, kata Amsakar, menunjukkan tantangan serius yang dihadapi Batam dalam menjaga ketahanan institusi keluarga, terutama di tengah dinamika sosial dan ekonomi perkotaan.

Tren peningkatan perceraian juga terlihat konsisten dalam lima tahun terakhir. Pada 2020 tercatat sebanyak 1.963 kasus perceraian.

Jumlah ini meningkat menjadi 2.015 kasus pada 2021, 2.045 kasus pada 2022, 2.123 kasus pada 2023, dan melonjak signifikan menjadi 2.329 kasus pada 2024.

“Kenaikan yang terus-menerus ini harus disikapi dengan kebijakan yang sistematis dan berbasis data,” tegasnya.

Menurut Amsakar, sejumlah faktor dominan menjadi pemicu perceraian, di antaranya persoalan ekonomi, perselingkuhan, penyalahgunaan media sosial, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pernikahan usia dini.

Ia menekankan, penanganan persoalan keluarga harus diawali dengan pemetaan masalah yang akurat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Kita tidak bisa bekerja dengan asumsi. Semua harus berpijak pada data,” katanya.

Amsakar juga menegaskan bahwa upaya menekan angka perceraian tidak bisa dibebankan pada satu instansi.

Diperlukan kolaborasi yang kuat antara Kantor Urusan Agama (KUA), BP4, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga, serta perangkat daerah dan lembaga terkait lainnya.

 

Baca Juga: Jelang Nataru, Amsakar Pastikan Armada, Sembako, dan Keamanan Kondusif

Selain itu, ia menyoroti keterkaitan erat antara ketahanan keluarga dengan isu kesehatan nasional, termasuk stunting.

Pernikahan usia dini, menurutnya, tidak hanya meningkatkan risiko perceraian, tetapi juga berpotensi melahirkan generasi yang rentan terhadap masalah gizi dan kesehatan.

“Pernikahan usia dini memiliki dampak berlapis. Selain rawan perceraian, juga berisiko menyebabkan stunting. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara simultan dan terintegrasi,” ujarnya. (*)

Editor : Fiska Juanda
#amsakar achmad #perceraian di batam #Angka Perceraian Batam