FMPBM Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kelembagaan Batam, Usul Jadi Daerah Pemerintahan Khusus
Rengga Yuliandra• Senin, 5 Januari 2026 | 15:25 WIB
FMPBM Soroti Kekacauan Tata Kelola Batam, PP 25 dan PP 47 Dinilai Tumpang Tindih, Senin (5/1/2026). F Rengga Yuliandra/Batam Pos
Batampos – Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) secara resmi meminta pemerintah pusat mengevaluasi kelembagaan pengelolaan Batam menyusul dampak tumpang tindih kewenangan yang dinilai merugikan investor dan masyarakat.
Ketua FMPBM, Osman Hasyim, menilai ketidakpastian hukum akibat dualisme kewenangan telah memicu persoalan serius, mulai dari investasi, pelayanan publik, hingga lingkungan hidup.
Ia mencontohkan kasus investasi di Tanjung Sauh yang sebelumnya telah mengantongi izin dan konsesi tertentu. Namun, setelah wilayah tersebut berada di bawah BP Batam, muncul keraguan investor akibat perubahan skema pengelolaan.
“Yang paling ditakuti investor bukan aturan yang ketat, tapi ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Dampak lainnya juga dirasakan masyarakat, termasuk nelayan yang kesulitan mengurus perizinan melaut akibat tarik-menarik kewenangan antarlembaga. Osman menegaskan pelayanan publik tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.
Selain itu, FMPBM menyoroti dugaan praktik monopoli di Pelabuhan Batu Ampar. Seluruh aktivitas bongkar muat disebut harus melalui satu entitas, yakni PT Batu Ampar Container Terminal, yang dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tak hanya soal ekonomi, Osman juga menyinggung kerusakan lingkungan di Batam serta persoalan limbah B3. Ia menegaskan, lembaga yang menerbitkan izin harus bertanggung jawab penuh secara hukum.
Menutup pernyataannya, Osman menyampaikan usulan agar Batam dijadikanDaerah Pemerintahan Khusus, atau dibentuk kelembagaan baru yang lebih sesuai dengan karakter Batam.
“Kelembagaan yang ada saat ini sudah tidak relevan dan terbukti menimbulkan kekacauan. Pemerintah pusat harus segera mengambil langkah tegas,” katanya.
FMPBM juga mengusulkan agar jabatan ex-officio dicabut dan BP Batam dipimpin oleh kalangan profesional non-politik, dengan pembagian kewenangan yang jelas agar tidak kembali terjadi tumpang tindih di masa depan. (*)