Hutan Lindung Tanjung Kasam Batam Rusak 12 Hektare, Diduga Terkait Aktivitas Reklamasi
Muhammad Syaban• Kamis, 8 Januari 2026 | 12:43 WIB
Kondisi kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, gundul diduga setelah ada aktivitas pembukaan lahan di lokasi tersebut. F. Dokumentasi Akar Bhumi Indonesia
Batampos - Kerusakan hutan lindung kembali terjadi di Batam. Kali ini, kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam yang merupakan daerah tangkapan air Waduk Durian Kang dilaporkan mengalami perusakan akibat aktivitas pematangan lahan. Luas kerusakan diperkirakan mencapai 12 hektare.
Temuan tersebut diungkapkan oleh pegiat lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI). Perwakilan ABI, Hendrik, menyebut hasil galian tanah di kawasan itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan reklamasi laut.
“Belum kami temukan peruntukan resmi lahan tersebut, namun hasil galian dimanfaatkan untuk reklamasi,” ujar Hendrik kepada Batam Pos, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru Akar Bhumi, sekitar 8 persen dari kawasan hutan lindung Tanjung Kasam mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut diduga dilakukan oleh satu pihak.
Akar Bhumi menilai aktivitas pematangan lahan di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas temuan tersebut, Akar Bhumi telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kementerian Kehutanan. “Surat laporan sudah kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan pada 5 Januari 2026,” kata Hendrik.
Kerusakan kawasan hutan lindung ini dinilai berpotensi mengancam fungsi ekologis daerah tangkapan air Waduk Durian Kang yang menjadi salah satu sumber air baku penting bagi Kota Batam. (*)