Batampos - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Penindakan dilakukan terhadap satu unit speedboat di Perairan Tanjung Uban, Bintan, setelah petugas melakukan pengejaran pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Aksi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim satgas melakukan patroli laut dan menyisir sejumlah titik perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal. Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB JJ Indah 2 yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Baca Juga: BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Tanpa Dokumen, Sempat Kejar-kejaran di Laut
Saat dilakukan upaya penghentian, speedboat sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran intensif, pada pukul 03.10 WIB petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal di laut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui speedboat SB JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengamanan tersebut, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mengantisipasi adanya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan indikasi barang terlarang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, total muatan yang diamankan berupa 54 koli paket barang campuran berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat. “Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak