Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pelanggaran Keimigrasian di Batam Naik, Imigrasi Perketat Pengawasan

Abdul Azis Maulana • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:00 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad, saat memberikan keterangan terkait penindakan sejumlah WN yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di Batam. F. Cecep M/Batam Pos
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad, saat memberikan keterangan terkait penindakan sejumlah WN yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di Batam. F. Cecep M/Batam Pos

batampos – Jumlah pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di Kota Batam menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, seiring intensifikasi pengawasan aparat Imigrasi di kawasan industri dan pelabuhan strategis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, (nama pejabat jika tersedia), menyatakan bahwa peningkatan pelanggaran ini tercatat berdasarkan hasil operasi dan pemeriksaan rutin yang dilakukan sepanjang bulan terakhir. Pelanggaran yang dimaksud meliputi overstay (melewati masa izin tinggal), aktivitas kerja tanpa izin resmi, serta ketidaksesuaian tujuan kunjungan.

“Dalam beberapa periode terakhir, kami mencatat terdapat peningkatan jumlah temuan pelanggaran oleh orang asing, baik dari segi durasi izin tinggal maupun kegiatan yang diluar izin yang bersangkutan,” ujar kepala imigrasi dalam keterangannya, Selasa (tanggal).

Menurut data yang dirilis pihak Imigrasi, puluhan orang asing ditemukan dalam kondisi overstay saat dilakukan pemeriksaan di titik-titik masuk seperti pelabuhan feri internasional dan sejumlah area publik utama di Batam. Selain itu, beberapa kasus juga menemukan orang asing yang bekerja tanpa memenuhi persyaratan dokumen keimigrasian yang berlaku.

Pihak kantor imigrasi menyatakan bahwa peningkatan temuan ini bukan semata karena maraknya kunjungan, tetapi juga merupakan dampak dari intensifikasi patroli dan pemeriksaan yang lebih ketat oleh petugas.

“Pengawasan kami perketat untuk memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban daerah. Setiap pelanggaran pasti akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Tindakan penindakan yang dilakukan berupa pemberian surat peringatan (SP), hingga pencabutan izin tinggal dan deportasi terhadap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Batam juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti aparat kepolisian dan otoritas pelabuhan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Upaya ini dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban sosial di tengah meningkatnya mobilitas warga asing di wilayah Batam.

“Batam merupakan kota dengan intensitas kegiatan lintas negara yang tinggi. Kami terus berupaya menyeimbangkan kegiatan ekonomi dengan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian,” tambahnya. (*)

Editor : M Tahang
#wna #izin tinggal #imigrasi batam