batampos – Investasi triliunan rupiah yang mengalir ke Batam belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja lokal. Di tengah angka pengangguran terbuka yang masih berada di kisaran 7,57 persen, keberadaan tenaga kerja asing (TKA)—termasuk yang diduga ilegal—justru kian mencolok di sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan proyek strategis.
Temuan TKA tanpa izin lengkap di KEK Galang, Bintan, hingga dugaan ratusan TKA di proyek Data Center Day One KEK Nongsa, memantik kritik keras dari kalangan profesional dan serikat pekerja. Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi menggerus hak dasar tenaga kerja lokal di tengah euforia pertumbuhan ekonomi.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menilai maraknya TKA, khususnya yang diduga melanggar aturan, mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten.
Sorotan tersebut disampaikan mantan Ketua Umum PII Batam periode 2019–2025, Ir. Prastiwo Anggoro. Ia menilai pengisian jabatan strategis seperti Health, Safety, and Environment (HSE) oleh TKA di perusahaan galangan besar, termasuk PT ASL Shipyard, menjadi bukti lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
“Ini ironi. Investasi tumbuh, tapi hak dasar warga Batam untuk bekerja justru terpinggirkan. Banyak regulasi yang diduga dilanggar,” ujar Prastiwo kepada Batam Pos.
Ia merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, hingga Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur ketat penggunaan TKA, mulai dari kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga alih pengetahuan dan teknologi.
Menurut Prastiwo, pertumbuhan ekonomi Batam sejatinya impresif. Realisasi investasi mencapai 115 persen dari target, dengan Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang lebih dari 58 persen. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh tenaga kerja lokal.
“Pertumbuhan ekonomi belum berpihak pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penerapan aturan bagi insinyur asing. Dalam PP Nomor 25 Tahun 2019, kementerian penerbit izin kerja wajib memastikan insinyur asing memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari PII.
“Di lapangan, banyak yang tidak punya STRI. Di salah satu KEK, sekitar 27 persen staf dan engineer asing diduga tak berizin. Di level pekerja lapangan, angkanya bahkan bisa mencapai 98 persen,” ungkapnya.
Nada serupa disampaikan Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon. Ia menegaskan RPTKA merupakan fondasi legal penggunaan TKA.
“Kalau RPTKA bermasalah, berarti pelanggaran sudah terjadi sejak awal,” katanya.
Ramon secara khusus menyoroti jabatan HSE yang diisi TKA, terutama di perusahaan yang kerap mengalami kecelakaan kerja.
“HSE itu soal nyawa. Kalau diisi TKA yang izinnya bermasalah, sementara kecelakaan terus terjadi, pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Kondisi ini makin diperkuat dengan laporan dugaan sekitar 200 TKA ilegal di proyek Data Center Day One KEK Nongsa. Para TKA tersebut diduga bekerja tanpa KITAS dan izin kerja, serta hanya menggunakan visa kunjungan.
“Jumlahnya hampir 200 orang, sebagian besar tenaga kerja kasar,” ujar seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian TKA tersebut disebut berada di bawah perusahaan subkontraktor, bukan perusahaan utama proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Dani, yang disebut sebagai manajer Day One, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi Batam Pos pada Kamis (5/2).
Menanggapi hal ini, Kepala Disnaker Kepri, Diki Wijaya, mengungkapkan pihaknya telah menemukan 31 TKA ilegal di KEK Galang, Bintan, yang menggunakan Visa 16, 18, dan 20.
“Mereka tidak memiliki RPTKA. Negara berpotensi kehilangan 100 dolar AS per orang per bulan dari DKPTKA,” kata Diki.
Ia menegaskan, TKA wajib bekerja dengan RPTKA yang mencantumkan durasi, jabatan, dan lokasi kerja secara jelas.
“Visa turis atau visa sementara tidak boleh digunakan untuk kerja penuh,” tegasnya.
Saat ini, tercatat sekitar 3.800 TKA berada di Kepri, dengan 80 persen di Batam. Meski mayoritas telah terdaftar, Diki mengakui masih ditemukan TKA pekerja kasar tanpa RPTKA.
“Kami akan membentuk satgas bersama Imigrasi untuk pemeriksaan dan deportasi TKA ilegal,” ujarnya.
Untuk kasus di PT ASL Shipyard, satu TKA telah dideportasi, sementara satu lainnya berstatus tersangka di Polresta Barelang.
Sementara terkait dugaan TKA di KEK Nongsa, Diki memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Hal senada disampaikan Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, yang menyatakan masih melakukan pengecekan internal. (*)
Editor : M Tahang