Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Laut Dangas Tercemar Limbah B3, Perusahaan Dituntut Tanggung Jawab Penuh

Rengga Yuliandra • Jumat, 6 Februari 2026 | 14:15 WIB
Tokoh masyarakat Pulau Dangas, Hasim. F. Istimewa
Tokoh masyarakat Pulau Dangas, Hasim. F. Istimewa

batampos — Dampak pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, memicu desakan keras dari masyarakat pulau. Perusahaan pemilik kapal pengangkut limbah diminta bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan laut yang kini menghentikan aktivitas nelayan dan mengancam ruang hidup warga pesisir.

Tokoh masyarakat Pulau Dangas, Hasim, menegaskan pencemaran tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan laut semata. Ia menilai insiden kapal miring yang menyebabkan limbah B3 tumpah ke laut merupakan bentuk kelalaian serius perusahaan.

“Laut ini sumber hidup nelayan. Sekarang tercemar, nelayan tidak berani melaut dan penghasilan hilang. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh, jangan setengah-setengah,” tegas Hasim, Jumat (6/2).

Hasim juga mempertanyakan penyebab kapal pengangkut limbah tersebut miring. Menurutnya, secara logika, insiden itu sulit diterima jika melihat kapasitas kapal yang disebut mampu mengangkut hingga 400 ton, sementara muatan yang tercatat hanya sekitar 200 ton.

“Kami menduga tidak semua muatan tercantum dalam manifes. Ini patut dicurigai ada kelebihan muatan. Perusahaan tidak bisa berlindung di balik alasan teknis,” ujarnya.

Ia menekankan dampak pencemaran dirasakan luas oleh masyarakat pulau, tidak hanya nelayan pemilik kapal, tetapi juga nelayan tradisional, pencari hasil laut, hingga Suku Laut. Sejak insiden terjadi, warga memilih tidak melaut karena khawatir hasil tangkapan tercemar dan tidak laku dijual.

“Ini bukan soal hari ini saja. Kalau laut rusak bertahun-tahun, anak cucu kami mau hidup dari apa?” katanya.

Hasim juga menolak jika tanggung jawab perusahaan hanya diwujudkan dalam bentuk pernyataan siap mengganti rugi. Menurutnya, harus ada mekanisme yang jelas, pendataan korban yang transparan, serta kepastian waktu pembayaran dan pemulihan lingkungan.

“Jangan cuma janji dan bicara asuransi. Kami ingin bukti nyata. Laut harus dipulihkan dan masyarakat diganti rugi secara adil,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah daerah, DPRD Kota Batam, serta aparat penegak hukum mengawal kasus tersebut secara serius, termasuk mengusut dugaan pelanggaran pelayaran dan standar keselamatan pengangkutan limbah B3.

“Kalau terbukti ada kelalaian, proses hukum harus berjalan. Jangan masyarakat pulau terus jadi korban,” ujar Hasim.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mencatat dampak pencemaran tergolong serius. Dari total muatan, sekitar 120 ton limbah minyak hitam dilaporkan jatuh ke laut. Sekitar 75 persen telah berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses penanggulangan.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP, menyebut limbah minyak hitam berpotensi merusak ekosistem laut dalam jangka panjang.

“Terumbu karang yang terdampak membutuhkan waktu pemulihan paling cepat tiga tahun. Ekosistem laut secara keseluruhan juga memerlukan waktu yang tidak singkat,” ujarnya.

DLH bahkan merekomendasikan pembatasan sementara aktivitas wisata di kawasan terdampak untuk mencegah kerusakan lanjutan selama proses pemulihan berlangsung.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kota Batam, terungkap sekitar 100 jumbo bag berisi limbah minyak hitam jatuh ke laut akibat insiden kapal tersebut. KSOP Batam juga menyampaikan adanya temuan awal berupa ruang terbuka di badan kapal yang memungkinkan air masuk hingga kapal miring dan karam.

Pihak perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab, memberikan ganti rugi kepada nelayan, serta melakukan pemulihan lingkungan. Namun masyarakat pulau menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata dan menyeluruh.

Komisi III DPRD Batam menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan lingkungan, pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta penegakan hukum atas kasus pencemaran limbah B3 di perairan Dangas. (*)

Editor : M Tahang
#limbah b3 #pencemaran limbah B3 #Pulau Dangas