Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penindakan Balpres Tinggi di 2025, Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan di 2026

Eusebius Sara • Sabtu, 7 Februari 2026 | 17:30 WIB
Dua kapal yang diduga membawa daging dan balpres selundupan dari luar negeri diamankan di Pelabuhan Sekupang, Selasa (27/1). F. Yashinta/Batam Pos
Dua kapal yang diduga membawa daging dan balpres selundupan dari luar negeri diamankan di Pelabuhan Sekupang, Selasa (27/1). F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan kiriman berupa pakaian bekas atau balpres masih mendominasi kinerja pengawasan Bea Cukai Batam sepanjang 2025. Komoditas ilegal tersebut banyak ditemukan melalui jalur penumpang dan jasa pengiriman, serta diprediksi tetap menjadi tantangan utama pada 2026.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan intensitas penindakan balpres selama 2025 cukup tinggi dan hampir setara dengan komoditas pelanggaran lainnya.

“Sepanjang 2025, penindakan balpres cukup banyak dan mayoritas berasal dari bawaan penumpang serta kiriman. Ini menjadi tantangan tersendiri karena volumenya besar dan modusnya terus berkembang,” ujar Evi, Jumat (6/2).

Menurutnya, karakteristik Batam sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas penumpang dan arus barang yang tinggi membuat upaya penyelundupan balpres relatif mudah dilakukan jika pengawasan tidak diperkuat secara berkelanjutan. Karena itu, penguatan intelijen dan pengawasan di titik-titik rawan menjadi fokus utama Bea Cukai Batam.

Evi menegaskan, meski tekanan pengawasan semakin berat, pihaknya berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan pada 2026. Langkah strategis seperti penguatan sinergi antarinstansi, optimalisasi teknologi, serta peningkatan kualitas pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran balpres ilegal.

Keseriusan tersebut tercermin dari pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2025 yang digelar pada Oktober lalu. Dalam kegiatan itu, barang ilegal dengan nilai total Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar dimusnahkan setelah melalui proses hukum.

Selain narkotika, barang yang dimusnahkan mencakup berbagai komoditas hasil penindakan kepabeanan, termasuk 2.297 koli pakaian bekas atau balpres. Komoditas lainnya meliputi 13,8 juta batang hasil tembakau, 1,6 kilogram tembakau iris, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, serta ratusan unit gawai dan perabotan rumah tangga.

Bea Cukai Batam juga memusnahkan 751 kemasan makanan dan obat tidak layak edar, 61 senapan angin beserta komponennya, serta berbagai barang lain seperti scrap elektronik, material konstruksi, produk kimia, mainan, barang pecah belah, hingga sex toys. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah berstatus BMMN.

Dari sisi kinerja, pengawasan Bea Cukai Batam sepanjang 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2025, tercatat 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan atau meningkat 319 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga melonjak menjadi 1.547 penindakan atau naik 239 persen.

Peningkatan pengawasan tersebut turut diikuti dengan penanganan perkara hingga tahap penyidikan. Pada Januari–Oktober 2025, tercatat 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai masuk tahap penyidikan, dengan 12 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu, mekanisme ultimum remidium diterapkan pada 42 laporan pelanggaran dengan sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.

Meski mencatat berbagai capaian, Bea Cukai Batam menegaskan tidak akan berpuas diri. Tantangan penindakan balpres yang diperkirakan masih tinggi pada 2026 akan dijawab dengan penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan. (*)

Editor : M Tahang
#bea cukai batam #balpres