batampos – Peredaran brosur digital yang menawarkan program nikah massal di Aula Mujahidin, kawasan Orchid Park, Batam Kota, memicu keresahan warga. Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota memastikan kegiatan tersebut tidak terdaftar secara resmi dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
Kepala KUA Batam Kota, Zainal Arifin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan pelaksanaan nikah massal sebagaimana tercantum dalam brosur yang viral di media sosial, termasuk TikTok.
“Setelah flyer itu beredar luas, kami langsung melakukan penelusuran. Namun hingga saat ini tidak ada koordinasi atau laporan masuk ke KUA,” ujar Zainal, Sabtu (7/2).
Penelusuran juga dilakukan ke pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang disebut sebagai lokasi kegiatan. Hasilnya, pengurus masjid mengaku tidak mengetahui adanya rencana penyelenggaraan nikah massal di tempat tersebut.
Menurut Zainal, kondisi ini menimbulkan kejanggalan. Penggunaan fasilitas masjid untuk kegiatan berskala besar seharusnya melalui mekanisme perizinan dan koordinasi resmi dengan pengelola.
Ia menduga brosur tersebut berpotensi menjadi sarana pengumpulan data pribadi masyarakat secara tidak bertanggung jawab. Indikasi itu terlihat dari tidak dicantumkannya persyaratan administrasi pendaftaran serta identitas panitia secara jelas.
“Biasanya kegiatan resmi menjelaskan syarat administrasi secara terbuka. Dalam flyer ini justru diarahkan ke komunikasi personal tanpa identitas penyelenggara yang jelas,” katanya.
Secara regulasi, pencatatan akad nikah merupakan kewenangan negara melalui KUA. Zainal menegaskan nikah massal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan proses hukum yang membutuhkan verifikasi dokumen secara ketat.
Program nikah massal kerap melibatkan peserta dengan status hukum beragam, seperti janda atau duda, sehingga membutuhkan validasi administrasi yang detail. Tanpa keterlibatan KUA, risiko pernikahan tidak tercatat secara sah menjadi tinggi.
Dampaknya, persoalan hukum dapat muncul di kemudian hari, mulai dari status hukum anak hingga pembagian harta warisan.
“Jika kegiatan tetap dilakukan tanpa keterlibatan KUA, kami tidak bertanggung jawab. Ini berbahaya bagi peserta karena penyelenggaranya bukan pelaksana resmi negara,” tegas Zainal.
Baca Juga: 304 WNA Ditindak Sepanjang 2025, Imigrasi Kepri Perkuat Pengawasan Orang Asing
KUA Batam Kota mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga, atau akta cerai, kepada pihak yang legalitasnya tidak jelas.
“Kami tidak mempersulit pernikahan. Justru kami memastikan prosesnya tertib, sah secara hukum dan agama,” pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang