batampos – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri memastikan akan segera memeriksa dugaan 200 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan lapangan.
“Itu yang nantinya kita mau periksa. Tapi sebentar lagi sedang dibuat SPT-nya,” katanya, Kamis (12/2).
Ia menegaskan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sesegera mungkin,” lanjutnya.
Diky menambahkan, Disnakertrans Kepri saat ini juga melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran.
“Sekarang kami masih mengecek yang di wilayah Tanjung Sauh. Yang di Tanjung Sauh clear on clear, aman, RPTKA-nya semua sesuai,” ujarnya.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.
Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan menyusul mencuatnya informasi terkait dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Disnakertrans Kepri memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim