Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bulan Puasa, Pemko Berlakukan THM Tutup 3-3-3

Muhammad Syahban • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:45 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. Istimewa
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. Istimewa

batampos – Pemerintah Kota Batam menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dengan konsep 3-3-3.

Kebijakan tersebut telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan dituangkan dalam surat edaran resmi.

‎Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa konsep 3-3-3 berarti penutupan THM dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan bulan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.

‎“Sudah dirapatkan kemarin dengan Forkopimda. Kesepakatan kita 3-3-3, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri,” ujar Amsakar, Rabu (18/2) siang.

‎Ia menyebut kebijakan tahun ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang menggunakan pola 3-2-3.

‎Perubahan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, suasana Ramadan, dan aktivitas ekonomi.

‎Menurut Amsakar, pengaturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat Kota Batam yang majemuk.

‎“Saya sudah tanda tangani surat edaran itu,” kata dia. (*)

Editor : Jamil Qasim