Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemko Batam Berlakukan Konsep 3-3-3 untuk Operasional THM di Bulan Ramadan ‎

Muhammad Syaban • Kamis, 19 Februari 2026 | 07:05 WIB
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. F. Dok. Batam Pos
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. F. Dok. Batam Pos

‎batampos - Pemerintah Kota Batam menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dengan konsep 3-3-3.

Kebijakan tersebut telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan dituangkan dalam surat edaran resmi.

‎Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa konsep 3-3-3 berarti penutupan THM dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan bulan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.

‎“Sudah dirapatkan kemarin dengan Forkopimda. Kesepakatan kita 3-3-3, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri,” ujar Amsakar, Rabu (18/2) siang.

Editor : Ahmadi Sultan
#Jam operasional THM selama Ramadhan