batampos - Lima bulan setelah mencuatnya dugaan penggerebekan fiktif kasus narkoba yang menyeret satu anggota Polri dan tujuh anggota TNI, proses penegakan kode etik terhadap Iptu TSH di Polda Kepri belum juga memasuki tahap persidangan.
Hingga Jumat (20/2), sidang etik terhadap perwira tersebut masih belum dijadwalkan.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, membenarkan belum adanya sidang kode etik terhadap Iptu TSH.
Baca Juga: Drainase Tak Kunjung Dibenahi, Banjir Lumpuhkan Akses Jalan Buliang dan Kibing
“Kami akan gelar perkara,” ujar Eddwi, kemarin.
Ia mengakui, hingga saat ini Iptu TSH masih aktif menjalankan tugas di lingkungan Polda Kepri. Meski demikian, Eddwi menegaskan proses penegakan kode etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan tetap akan dilaksanakan.
“Untuk proses hukum etik, saya pastikan tetap berlaku dan tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan telah mendapat maaf dari korban dan laporan pidana sudah dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, Propam Polda Kepri menyatakan penanganan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dalam tahap persiapan. Propam telah menerima surat pernyataan serta kesepakatan perdamaian dari pihak korban. Menurut Eddwi, apabila seluruh kelengkapan administrasi telah rampung, sidang kode etik akan segera dijadwalkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Deny Crysyanto, membenarkan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan Iptu TSH dan hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Polda Kepri. Ia berharap seluruh kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan dapat segera dipenuhi.
“Kami sudah berdamai dan hal itu sudah disampaikan ke Polda Kepri. Kami berharap kewajiban yang telah disepakati bisa segera dipenuhi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Propam Polda Kepri memastikan penegakan kode etik terhadap Iptu TSH tetap berlanjut meskipun laporan pidana telah dicabut oleh korban. Propam menilai mekanisme penegakan kode etik merupakan proses internal Polri yang tidak bergantung pada keberlanjutan laporan pidana.
Dalam perkara tersebut, korban mencabut laporan setelah seluruh uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan oleh Iptu TSH. Namun Propam menilai unsur pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri tetap terpenuhi. Propam juga mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk percakapan telepon seluler para pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH disebut bukan pihak yang menginisiasi pemerasan, namun tetap terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan aksi pemerasan dengan modus penggerebekan yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional. Korban disebut ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang agar tidak diproses hukum, meskipun tidak pernah ada penanganan perkara secara resmi. Total uang yang diduga diperas mencapai sekitar Rp300 juta, dengan Iptu TSH disebut menerima sekitar Rp40 juta. (*)
Editor : Jamil Qasim