Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Laporan Nelayan Ditindaklanjuti, Polda Kepri Usut Dugaan Pencemaran Laut

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 21 Februari 2026 | 07:30 WIB

Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera yang mengangkut limbah hitam kandas di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang.
Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera yang mengangkut limbah hitam kandas di perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Sekupang.

batamposKepolisian Daerah Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Sekupang, Batam. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait rusaknya ekosistem laut yang disebut berdampak pada aktivitas nelayan setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora, membenarkan proses penyelidikan tersebut. Menurutnya, penyidik telah memanggil perusahaan yang diduga berkaitan dengan tumpahan limbah untuk dimintai keterangan awal.

“Iya benar, kami tengah melakukan penyelidikan dan telah memanggil pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Silvester.

Ia belum merinci identitas perusahaan yang diperiksa maupun materi yang didalami penyidik. Dampak pencemaran terhadap lingkungan pesisir dan hasil tangkapan nelayan juga masih dalam tahap pendalaman. “Masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan warga berkaitan dengan perubahan warna air laut serta berkurangnya hasil tangkapan ikan dalam beberapa waktu terakhir. Aparat kepolisian disebut telah mengumpulkan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguji sampel yang diduga mengandung limbah B3.

Di sisi lain, perkara dugaan pencemaran laut di perairan Dangas juga masih bergulir. Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sebelumnya telah memanggil dua perusahaan, yakni PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 9 Februari 2026.

Kepolisian menyatakan akan mendalami kedua perkara tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Batam. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. (*)

Editor : Jamil Qasim