batampos - Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Reza Pratama Hartono digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (24/2). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Sus/2026/PN Btm dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Reza bersama tiga orang lain yang masuk daftar pencarian orang—Indah Lestari alias Adinda, Leo, dan Atel—merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.
Perbuatan itu disebut dilakukan tanpa prosedur resmi dan diduga mengarah pada praktik eksploitasi.
Dalam persidangan, terungkap Reza ditangkap aparat Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri di area parkir Pelabuhan Internasional Batam Center pada 29 September 2025 sekitar pukul 10.45 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya pengiriman pekerja ke Kamboja secara ilegal,” kata saksi penangkap.
Saat diamankan, Reza tengah mengantar seorang perempuan, Nur Aulia Rasita, yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Singapura dan Vietnam.
Dari mobil Toyota Agya putih bernomor polisi BP 1696 OM yang dikendarai terdakwa, polisi menyita satu paspor atas nama Nur Aulia Rasita, uang tunai Rp170 ribu, 192 dolar Singapura, satu unit iPhone 14 Pro, serta dokumen kendaraan.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan perekrutan bermula dari unggahan lowongan kerja di akun Instagram @reezaahart milik terdakwa pada 23 September 2025. Lowongan itu, menurut jaksa, dipasang atas arahan Leo, yang disebut sebagai atasan terdakwa pada perusahaan judi online di Kamboja.
Nur Aulia kemudian menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp. Ia ditawari pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji 700 dolar Amerika Serikat per bulan.
Setelah menyatakan bersedia, terdakwa mengurus pembuatan paspor dan kartu tanda penduduk melalui Atel, yang juga berstatus DPO.
Biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan disebut mencapai sekitar Rp8 juta, meliputi pembuatan paspor Rp5 juta, KTP Rp400 ribu, dan uang saku Rp2,7 juta.
Biaya itu ditalangi terdakwa dan Indah Lestari, yang bekerja di perusahaan judi online yang sama di Kamboja, untuk kemudian dipotong dari gaji korban.
Jaksa menyebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp800 ribu dari proses tersebut serta dijanjikan fee sebesar 800 dolar AS untuk setiap pekerja yang berhasil diberangkatkan.
“Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI),” ujar jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Reza didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, ia dijerat Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perekrutan dan pengiriman orang untuk tujuan eksploitasi.
Pada dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain kasus Nur Aulia, jaksa mengungkap adanya calon pekerja lain yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan kompetensi, kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, dan dokumen lengkap sebagaimana diatur undang-undang.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui pernah bekerja selama satu tahun di Kamboja dan baru sekali merekrut pekerja.
Ia menyebut perekrutan dilakukan melalui media sosial dan mengaku mendapat upah dari aktivitas tersebut.
Majelis hakim menunda persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa pada pekan mendatang. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan dalam undang-undang TPPO dan perlindungan pekerja migran.
Kasus ini kembali menyoroti praktik perekrutan pekerja migran melalui jalur tidak resmi yang marak terjadi di wilayah perbatasan seperti Batam, pintu keluar-masuk pekerja menuju sejumlah negara di Asia Tenggara.(*)