Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sidak Dugaan Reklamasi Berlimbah B3, Tiga Anggota Komisi III DPRD Batam Tertahan di Gerbang Shipyard

Muhammad Syahban • Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:30 WIB

Pintu masuk PT Nanindah. f M Syahban/Batam Pos
Pintu masuk PT Nanindah. f M Syahban/Batam Pos

batampos – Tiga anggota Komisi III DPRD Kota Batam tertahan di gerbang PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Rabu (25/2), saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan reklamasi laut menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama anggota Suryanto dan Arlon Veristo tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan. Video penolakan tersebut beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.

Komisi III yang membidangi pembangunan, sarana-prasarana, dan lingkungan sebelumnya mengaku menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah untuk kepentingan reklamasi di sekitar area perusahaan. Lokasi yang hendak ditinjau bahkan disebut-sebut telah memasuki kawasan mangrove.

“Kami berencana meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga, tetapi tidak diizinkan masuk,” ujar Suryanto, Kamis (26/2).

Ia menyebut Komisi III sempat mempertimbangkan peninjauan melalui jalur laut. Namun dalam sidak tersebut, anggota dewan tidak membawa surat tugas resmi dari pimpinan DPRD.

Menurut Suryanto, sidak dilakukan secara spontan setelah menerima aduan masyarakat. “Kami langsung turun ke lapangan. Tapi penolakan itu bukan karena surat tugas. Tidak ada pihak manajemen yang menemui kami,” katanya.

Ia menirukan keterangan petugas keamanan perusahaan. “Dari manajemen katanya belum ada,” ujar Rudi.

Soal Prosedur dan Kewenangan

Secara kelembagaan, kegiatan sidak DPRD umumnya dilengkapi surat tugas resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Namun pelaksanaannya harus mengikuti tata tertib serta mekanisme administratif internal.

Surat tugas menjadi dasar formal bagi anggota dewan menjalankan fungsi pengawasan agar tidak menimbulkan sengketa kewenangan maupun kesan tindakan sepihak.

Klarifikasi Perusahaan

Pada Jumat (27/2), Batam Pos mendatangi kantor perusahaan untuk meminta konfirmasi. Petugas keamanan membantah adanya tindakan pengusiran.

“Tidak ada yang mengusir,” ujarnya singkat.

Saat ditanya siapa yang dapat memberikan keterangan resmi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak bertugas saat kejadian berlangsung.

“Saya tidak bekerja saat kejadian. Yang bersangkutan pun sudah masuk malam,” tutupnya.

Kasus ini menimbulkan dua pertanyaan yang masih terbuka: apakah dugaan reklamasi menggunakan limbah B3 benar terjadi, dan sejauh mana mekanisme pengawasan DPRD dapat berjalan efektif tanpa prosedur administratif yang lengkap. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari perusahaan maupun tindak lanjut dari Komisi III.(*)

Editor : Jamil Qasim