batampos – Aktivitas penimbunan yang diduga mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pekerjaan cut and fill di kawasan Tanjung Piayu memicu kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan dan persoalan perizinan.
Proyek yang disebut-sebut dilakukan oleh PT GG itu dikabarkan akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan. Namun sebagian izin disebut belum dikantongi, sementara penimbunan dilaporkan telah berlangsung sejak 2025.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan aktivitas intensif di lokasi berpotensi memengaruhi sistem hidrologi setempat. Perubahan bentang lahan dikhawatirkan mengganggu aliran drainase maupun sungai yang bermuara ke kawasan mangrove, mengingat lokasinya berdekatan dengan Hutan Lindung Sei Beduk.
“Di area itu sedang banyak aktivitas. Tentu akan beriak pada aliran drainase atau DAS yang menuju mangrove karena letaknya dekat hutan lindung,” katanya, Minggu (1/3).
Ia juga mempertanyakan kepastian perizinan proyek tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tanpa kelengkapan izin dapat berdampak pada penerimaan daerah.
Hendrik menyebut praktik pembangunan tanpa izin bukan hal baru di Batam. Berdasarkan pemantauan organisasinya, kasus serupa disebut terjadi di berbagai lokasi.
“Dari analisis kami dan kondisi di lapangan, bisa sampai sekitar 70 persen kejadian seperti ini terjadi di Batam,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memperketat pengawasan, termasuk mewajibkan pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat mengetahui legalitas kegiatan dan dapat melakukan kontrol sosial.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran sempadan sungai. Idealnya, jarak bebas dari tepi aliran air sekitar lima meter termasuk bantaran, namun di sejumlah titik jarak tersebut diduga tidak terpenuhi.
Selain persoalan tata ruang, Hendrik mengingatkan kerentanan ekologis Pulau Batam. Topografi pulau yang sensitif menuntut pengelolaan limbah permukiman yang ketat, khususnya limbah cair dari kawasan perumahan.
“Setiap perumahan seharusnya memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri. Kenyataannya, banyak yang belum,” ujarnya.
Limbah domestik yang tidak terkelola berpotensi mengalir ke waduk sebagai sumber air baku maupun langsung ke laut, sehingga dapat menurunkan kualitas air dan mengganggu ekosistem pesisir.
Sementara itu, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, kegiatan di sisi selatan lokasi diminta untuk dihentikan.
“Sudah kami cek. Pekerjaan di sisi selatan itu sudah diberi surat untuk menghentikan kegiatannya,” katanya. (*)