Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jelang Idulfitri 2026, Disnaker Batam Buka 3 Posko Pengaduan THR

Muhammad Syahban • Kamis, 5 Maret 2026 | 09:00 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

batampos – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam (Disnaker) bersiap mengawal pemenuhan hak pekerja. Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau karyawan yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima haknya.

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan posko tersebut akan mulai difungsikan sekitar tujuh hari sebelum Lebaran. Selain menerima laporan secara langsung, Disnaker juga akan mencantumkan nomor telepon dan alamat email pengawas untuk memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan.

“Paling tujuh hari sebelum Lebaran kami sudah mulai. Nanti ada pengawas juga, kami cantumkan nomor HP dan email untuk pelapor,” ujar Yudi.

Tahun ini, Disnaker Batam menyiapkan tiga titik posko pengaduan. Posko pertama berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang. Posko kedua di UPT Pengawasan Provinsi kawasan KBC Batam Center. Sementara posko ketiga diupayakan berada di kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Pemko Batam berharap tidak ada lagi pekerja yang terpaksa berlebaran tanpa kepastian hak. Pemerintah ingin memastikan hubungan industrial tetap kondusif dan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan menjelang hari raya.

Yudi menegaskan, seluruh perusahaan di Kota Batam wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Untuk aturan pokoknya tidak ada perubahan. Namun ada klausul baru berupa imbauan agar THR keagamaan dibayarkan 14 hari sebelum Hari Raya,” jelasnya.

Meski demikian, Disnaker Batam masih menunggu surat edaran resmi serta petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait pelaksanaan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026. Surat edaran dari Disnaker Kota Batam akan diterbitkan setelah edaran dari kementerian resmi keluar.

“Kami menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga juknisnya seperti apa nanti,” tutup Yudi. (*)

 
 
 
Editor : Jamil Qasim