Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tak Ada Ampun, Polda Kepri Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

Yashinta • Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa

batampos – Polda Kepri menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Memasuki musim kemarau, aparat memastikan setiap kasus akan ditindak tegas hingga proses hukum.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku karhutla.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami proses hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.

Menurutnya, karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan.

“Gunakan metode ramah lingkungan saat membuka lahan. Jika menemukan titik api, segera laporkan ke aparat,” tambahnya.

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah rawan.

Setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan.

“Kalau ada unsur kesengajaan, pelaku langsung kami proses. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pelaku karhutla dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan. (*)

Editor : M Tahang
#karhutla #polda kepri