batampos — Posko pengaduan ketenagakerjaan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mulai dibanjiri laporan pekerja menjelang Lebaran. Dalam kurun 6 hingga 17 Maret, sedikitnya 30 aduan tercatat masuk, mulai dari konsultasi hingga dugaan pelanggaran hak normatif, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan tidak semua laporan berkaitan langsung dengan sengketa hubungan industrial atau persoalan THR.
“Sebagian besar pekerja datang untuk berkonsultasi terkait hak-hak mereka,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Menurut Yudi, tingginya jumlah aduan mencerminkan meningkatnya kebutuhan pekerja terhadap akses informasi serta ketersediaan kanal pengaduan yang mudah dijangkau.
Di sisi lain, ia menilai masih rendahnya pemahaman pekerja mengenai hak normatif—termasuk kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan—menjadi persoalan yang kerap ditemukan di lapangan.
Meski demikian, Disnaker Batam memastikan setiap laporan yang berkaitan langsung dengan THR akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh aduan terkait THR kami data dan teruskan ke Pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelimpahan laporan dilakukan karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi. Tim pengawas memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
“Pengawas provinsi yang memiliki kewenangan untuk turun dan melakukan penindakan,” tegas Yudi. (*)
Editor : M Tahang