Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Partai Demokrat AS Ajukan RUU Penggunaan AI untuk Militer

Chahaya Simanjuntak • Jumat, 5 Juni 2026 | 22:40 WIB
ILUSTRASI AI atau sistem kecerdasan buatan masa kini.
ILUSTRASI AI atau sistem kecerdasan buatan masa kini.

Batampos - Anggota Partai Demokrat AS akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) canggih untuk kepentingan militer.

RUU bertajuk "Responsible Artificial Intelligence in Defense Act" itu akan diperkenalkan pada 8 Juni oleh dua senator, Chris Coons dan Jack Reed, menurut laporan portal berita Axios, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan RUU itu, Departemen Pertahanan AS (Pentagon) akan diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem AI yang digunakan untuk tujuan militer tetap berada di bawah pengawasan manusia dan bisa dinonaktifkan atau diambil alih secara manual.

Baca Juga: Kasus 210 WNA Diduga Terlibat Penipuan Online di Batam Belum Naik Penyidikan, Polda Kepri Masih Tunggu Imigrasi

Ketentuan tersebut akan tetap berlaku hingga AI mencapai apa yang disebut sebagai "ambang batas keandalan."

RUU itu juga akan melarang pengawasan massal terhadap masyarakat di dalam wilayah AS dengan bantuan AI.

Selain itu, AI tidak akan diperbolehkan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait peluncuran senjata nuklir.

Para anggota parlemen terdorong mengajukan RUU itu setelah muncul perselisihan antara Departemen Pertahanan AS dan Anthropic terkait penggunaan teknologi AI milik perusahaan itu dalam lingkungan yang bersifat rahasia atau berklasifikasi tinggi. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#AI dalam militer #Partai Demokrat AS #amerika serikat #militer as