batampos - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan kepada tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap para korban viral di media sosial.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Kuala Lumpur, Minggu (14/6/2026), KJRI Johor Bahru menyebut ketiga korban berinisial YY, SH, dan YA. Mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Dua korban, yakni YY dan SH, telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Sementara korban lainnya, YA, diketahui telah lebih dahulu berpindah ke Kuala Lumpur sebelum video penganiayaan tersebut viral.
Baca Juga: Penutup Drainase Terowongan Pelita Dirusak, BP Batam Kecam Aksi Vandalisme Fasilitas Publik
Laporan pertama diterima melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam pengaduannya, YY melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan majikan terhadap dirinya serta dua rekan sesama pekerja rumah tangga.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan telah berlangsung selama mereka bekerja. Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh majikan di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Karena masih ingin bekerja di Malaysia, mereka kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.
KJRI mengungkapkan ketiga korban bekerja secara nonprosedural tanpa izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dikuasai oleh majikan sehingga membuat para korban sempat takut melaporkan kasus yang dialami.
Merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya menghubungi layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru untuk meminta bantuan dan perlindungan. (*)
Editor : Putut Ariyo