batampos - Kepolisian Malaysia mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tiga pekerja rumah tangga asal Indonesia di Johor. Kasus tersebut saat ini ditangani bersama oleh otoritas Malaysia dan perwakilan pemerintah Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan dugaan kekerasan yang dialami tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY, SH, dan YA.
Pada 13 Juni 2026, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara mengonfirmasi telah mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain melakukan pendampingan terhadap dua korban yang telah dievakuasi ke Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru, pihak KJRI juga tengah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput korban YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur.
Baca Juga: AS-Iran Menuju Kesepakatan Bersejarah, Teheran Siap Tinggalkan Ambisi Senjata Nuklir
KJRI Johor Bahru memastikan seluruh korban akan mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum setempat guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur.
KJRI Johor Bahru juga mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi dan sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang optimal.
Bagi WNI yang mengalami masalah di wilayah Johor dan sekitarnya, KJRI Johor Bahru meminta agar segera menghubungi layanan pengaduan KSATRIA sehingga bantuan dan perlindungan dapat diberikan lebih cepat. (*)
Editor : Putut Ariyo