Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Inggris Resmi Larang Penggunaan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Antara • Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB
ILUSTRASI Perempuan main sosial media
ILUSTRASI Perempuan dewasa main sosial media. Inggris secara resmi melarang penggunaan sosmed bagi warganya berusia 16 tahun ke bawah mulai musim semi 2027 mendatang.

Batampos - Pemerintah Kerajaan Inggris secara resmi mengumumkan pelarangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun.

Langkah ini mengikuti negara-negara lain yang sudah lebih dulu mengambil kebijakan serupa seperti Australia, Indonesia, Malaysia, hingga Prancis.

Ada pun platform media sosial yang diblokir aksesnya untuk anak-anak Inggris di bawah usia 16 tahun meliputi Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X dengan pemberlakuan efektif mulai musim semi 2027.

Baca Juga: Siswa Batam Dongkrak Prestasi Kepri ke Peringkat Tiga Nasional TKA 2026

"Ini adalah garis batas. Para raksasa teknologi telah mendapat kesempatan mereka dan gagal, tetapi kami turun tangan melindungi anak-anak, mendukung orang tua, dan menetapkan norma baru bagi generasi mendatang," ujar Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dalam siaran persnya seperti dikutip dari Antara, Senin (16/6/2026).

Starmer mengatakan, ada pun metode pelarangan media sosial yang dilakukan Inggris mengacu pada metode yang telah dilakukan oleh Australia.

Secara lebih luas, pembatasan diberlakukan untuk platform antar pengguna yang tujuan utamanya memungkinkan interaksi sosial dan yang memungkinkan pengguna mengunggah ulang materi hasil eksplorasi algoritma.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Korindo Bintan, Pengendara Yamaha Scorpio Tewas

Adapun layanan pesan instan seperti WhatsApp maupun Signal tidak termasuk dalam kategori ini. Untuk platform lainnya seperti e-commerce, layanan streaming musik, dan beberapa platform yang masuk dalam daftar pengecualian terbatas tidak akan terdampak aturan ini.

Selain itu, Inggris juga mengumumkan memberlakukan larangan siaran langsung untuk semua anak berusia yang berusia di bawah 16 tahun dalam platform digital manapun untuk menutup keterlibatan komunikasi orang asing dengan anak-anak termasuk dalam situs permainan.

Ada juga kewajiban bagi para pengembang chatbot AI khususnya yang mensimulasikan hubungan seksual atau role play untuk memberlakukan pembatasan usia minimum 18 tahun.

Baca Juga: Luke Anthony Ungkap Jadi WNI dan Bela Timnas Indonesia jadi Impiannya

Fungsi percakapan membahas hal-hal intim atau konten serupa akan dibatasi untuk pengguna di bawah usia 18 tahun pada chatbotAI secara lebih luas.

Selain pembatasan media sosial, Inggris bakal melakukan penelitian lebih detail tentang aktivitas media sosial di waktu malam dan pembatasan "infinite scrolling" atau aktivitas menggulir layar tanpa henti dengan target penelitian selesai di Juli 2026.

"Perusahaan teknologi memiliki banyak sekali kesempatan untuk menjaga keselamatan anak-anak, namun mereka gagal bertindak. Itulah mengapa kami mengambil alih kekuasaan dari raksasa teknologi dan mengembalikannya ke tangan orang tua," ujar Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#larang sosial media #sosmed bagi anak #inggris