batampos – Pemerintah Jerman mengecam upaya Israel untuk mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat. Berlin menegaskan setiap bentuk aneksasi sepihak bertentangan dengan hukum internasional dan tidak dapat diterima.
Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul mengatakan status wilayah Tepi Barat harus ditentukan melalui proses perundingan antara Palestina dan Israel, bukan melalui tindakan sepihak.
"Hukum internasional itu mutlak. Setiap aneksasi de facto secara sepihak tidak diizinkan. Khususnya, segala bentuk kekerasan oleh pemukim tidak dapat diterima," ujar Wadephul dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia, Tone Kajzer, di Berlin, Jumat (10/7).
Jerman juga mendesak pemerintah Israel mengambil langkah tegas untuk menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina.
Menurut Wadephul, apabila tidak ada tindakan nyata, Uni Eropa berpotensi menjatuhkan sanksi tambahan kepada pemukim Israel yang terbukti melakukan kekerasan.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Uni Eropa menyepakati pemberian sanksi terhadap tiga pemukim ekstremis Israel dan empat organisasi yang mendukung mereka. Sanksi tersebut dijatuhkan karena dianggap terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina.
Aktivitas pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat selama ini menjadi salah satu isu utama dalam konflik Israel-Palestina dan terus menuai kritik dari komunitas internasional.
Sementara itu, Rusia kembali menegaskan penyelesaian konflik hanya dapat dicapai melalui penerapan solusi dua negara sebagaimana telah disepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam skema tersebut, Palestina dibentuk sebagai negara merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (*)
Editor : Jamil Qasim