batampos — Australia pada Kamis (20/8) mengesahkan undang-undang yang mendorong raksasa teknologi menjalin kesepakatan komersial dengan perusahaan media berita lokal. Perusahaan teknologi yang memilih tidak membuat kesepakatan tersebut akan dikenai pungutan jutaan dolar Australia.
Aturan yang disebut News Bargaining Incentive itu mewajibkan perusahaan teknologi membayar pungutan sebesar 2,75 persen dari pendapatan iklan digital mereka di Australia apabila tidak menjalin kesepakatan komersial dengan perusahaan media berita lokal untuk penggunaan konten.
Dana dari pungutan tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada sektor media berita.
Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan teknologi dengan pendapatan iklan digital tahunan di Australia lebih dari 250 juta dolar Australia atau sekitar 178 juta dolar AS (sekitar Rp3,15 triliun).
Sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Meta Platforms Inc., Google LLC, ByteDance Ltd., dan LinkedIn Corp. diperkirakan masuk dalam kategori tersebut.
Aturan baru itu bertujuan menutup celah dalam undang-undang yang diberlakukan Australia pada 2021. Berdasarkan aturan sebelumnya, perusahaan teknologi dapat menghindari kewajiban membuat kesepakatan lisensi dengan perusahaan media lokal dengan menghapus konten berita dari platform mereka.
Melalui kebijakan baru, perusahaan teknologi dapat menghindari pembayaran pungutan apabila membuat kesepakatan komersial dengan sedikitnya delapan perusahaan media berita.
Pemerintah juga memberikan opsi pengurangan atau pembebasan pungutan berdasarkan nilai kontrak yang dibuat. Insentif lebih besar diberikan untuk kesepakatan dengan perusahaan media kecil dan menengah guna mendorong investasi di sektor tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim