Dewi Soekarno Terancam Denda Rp22 Juta karena Aniaya Dua Perempuan di Jepang

jpg • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:31 WIB
Ratna Sari Dewi, atau Dewi Soekarno, istri keenam Presiden Soekarno. (Instagram @dewisukarno)
Ratna Sari Dewi, atau Dewi Soekarno, istri keenam Presiden Soekarno. (Instagram @dewisukarno)

batampos – Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sari Dewi, atau yang lebih dikenal sebagai Dewi Soekarno, membayar denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta dalam kasus kekerasan terhadap mantan asistennya dan seorang manajer.

Dewi Soekarno, yang kini berusia 86 tahun dan dikenal sebagai tokoh televisi di Jepang, didakwa melakukan kekerasan terhadap dua perempuan dalam dua insiden berbeda di Tokyo.

Dilansir dari Kyodo, Selasa (8/9), tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa.

Berdasarkan dakwaan, Dewi melempar gelas sampanye ke arah asistennya saat berada di sebuah restoran di Distrik Shibuya pada 13 Februari 2025.

Dalam kasus lainnya, Dewi dituduh meninju dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di distrik yang sama pada 28 Oktober 2025.

Pada sidang perdana yang digelar 23 Juni 2026, Dewi secara umum mengakui dakwaan terkait tindakan kekerasan terhadap kedua perempuan tersebut. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Dalam persidangan, Dewi mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian finansial sekitar 90 juta yen atau sekitar Rp9,99 miliar. Kerugian tersebut disebut terjadi setelah sejumlah penampilannya di televisi dibatalkan menyusul dua insiden tersebut.

Dewi Soekarno merupakan perempuan kelahiran Jepang yang dikenal luas sebagai istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Ia juga telah lama berkiprah sebagai figur publik di Jepang.

Kasus kekerasan tersebut kini memasuki tahap tuntutan jaksa. Jaksa meminta Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. (*)

Editor : Jamil Qasim
dewi Soekarno jaksa