batampos - Tiongkok memperketat aturan keluar dan masuk negara dengan alasan meningkatkan keamanan sekaligus melindungi hak-hak para pelaku perjalanan, baik warga negara Tiongkok maupun warga negara asing (WNA).
Dewan Negara Tiongkok menyatakan aturan tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak sah para pelaku perjalanan sekaligus menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan negara.
“Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak sah para pelaku perjalanan, baik yang masuk maupun keluar dari negara tersebut, serta kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan negara,” kata Dewan Negara Tiongkok.
Ada Peringatan Risiko Perjalanan
Dalam aturan baru tersebut, pihak berwenang Tiongkok akan mengeluarkan peringatan risiko perjalanan terkait negara-negara tertentu.
Peringatan tersebut menjadi salah satu bagian dari kebijakan yang mengatur perjalanan warga negara Tiongkok ke luar negeri.
Selain itu, warga negara Tiongkok yang melakukan tindak pidana di luar negeri atau melanggar peraturan pengendalian ekspor dapat dikenai larangan meninggalkan Tiongkok.
Larangan tersebut dapat berlaku selama enam bulan hingga tiga tahun.
WNA Bisa Dilarang Masuk hingga Lima Tahun
Aturan tersebut juga memuat ketentuan bagi warga negara asing yang hendak memasuki wilayah Tiongkok.
WNA yang memberikan informasi palsu saat mengajukan permohonan visa atau ketika berada di perbatasan dapat dikenai larangan masuk ke Tiongkok.
Masa larangan masuk tersebut berkisar antara satu hingga lima tahun.
Ketentuan ini membuat keakuratan informasi dalam proses pengajuan visa maupun pemeriksaan di perbatasan menjadi bagian penting dalam aturan perjalanan terbaru Tiongkok.
Perantara Perjalanan Wajib Terdaftar
Selain mengatur pelaku perjalanan, aturan tersebut juga menyasar pihak perantara yang terlibat dalam pengurusan perjalanan.
Pihak perantara diwajibkan terdaftar secara resmi. Sementara itu, pihak yang melakukan aktivitas ilegal dapat dikenai denda.
Besaran denda yang disebutkan dalam aturan tersebut berkisar 750 dolar AS hingga 7.500 dolar AS, atau sekitar Rp13,2 juta hingga Rp132,5 juta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Tiongkok memperketat pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk wilayah negara, sekaligus mengatur pihak-pihak yang terlibat dalam proses perjalanan internasional. (*)
Editor : Putut Ariyo