batampos - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan larangan terhadap CNN, MS NOW, dan Politico untuk meliput dari Gedung Putih. Trump menuding ketiga media tersebut terus menyajikan pemberitaan yang disebutnya sebagai berita palsu dan bernada negatif terhadap pemerintahannya.
Pengumuman itu disampaikan Trump melalui unggahan di Truth Social pada Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan larangan berlaku efektif segera dan memberi sinyal bahwa media lain juga dapat menghadapi pembatasan serupa.
“Media Outlets seharusnya tidak dapat terus-menerus menulis atau melaporkan FICTION dan LIES ketika mereka meliput Presiden Amerika Serikat, Trump Administration, atau Amerika Serikat,” tulis Trump.
Tak lama setelah unggahan tersebut, Trump kembali ditanya mengenai keputusannya saat berada di Oval Office. Ia mengatakan mendukung kebebasan pers, tetapi menilai media harus menyajikan pemberitaan yang menurutnya adil dan jujur.
Trump mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan apa yang disebutnya sebagai akumulasi pemberitaan dari ketiga media tersebut. Ia juga mengisyaratkan kemungkinan media lain ikut dilarang.
Belum Ada Kejelasan soal Pelaksanaan Larangan
Meski Trump menyatakan larangan berlaku segera, hingga Jumat sore belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme penerapannya.
Wartawan CNN, MS NOW, dan Politico masih terlihat berada di kompleks Gedung Putih dan menjalankan aktivitas jurnalistik seperti biasa. Tidak ada tanda-tanda bahwa akses mereka langsung dicabut setelah pengumuman Trump.
CNN menolak alasan yang disampaikan Trump. Jaringan televisi tersebut mengatakan akan tetap menjalankan tugas jurnalistiknya dan menyatakan bahwa peliputan dari Gedung Putih merupakan bagian dari hak yang dilindungi Konstitusi Amerika Serikat.
“CNN berdiri sepenuhnya di belakang tim Gedung Putih kami dan pelaporan mereka yang adil dan akurat,” kata CNN dalam pernyataannya.
CNN juga menyatakan akan mempertahankan hak konstitusionalnya apabila larangan tersebut benar-benar diterapkan.
Politico juga menyatakan akan tetap melakukan peliputan dari Gedung Putih dan mempertahankan hak berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.
“POLITICO akan terus melaporkan secara adil tentang Gedung Putih ini dan yang akan datang. Kami akan dengan penuh semangat mempertahankan hak-hak Amandemen Pertama kami terhadap setiap upaya untuk membatasinya,” kata Politico.
Politico sekaligus membantah tuduhan Trump mengenai subsidi pemerintah yang disebut diterima perusahaan tersebut. Menurut Politico, klaim itu tidak benar dan telah dibantah sebelumnya.
Akses Pers Jadi Persoalan Konstitusional
Pengumuman Trump segera memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengatur akses media ke Gedung Putih.
Associated Press melaporkan bahwa pembatasan terhadap media berdasarkan isi atau sudut pandang pemberitaan dapat memunculkan persoalan berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS. Belum ada keputusan pengadilan terkait pengumuman terbaru Trump pada saat larangan tersebut disampaikan.
Presiden White House Correspondents Association, Jacqui Heinrich, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan wartawan dan perusahaan media, tetapi juga akses publik terhadap informasi mengenai pemerintahan.
“Ini lebih dari sekadar hak jurnalis. Ini adalah tentang hak rakyat Amerika untuk menerima laporan penuh dan independen tentang kegiatan, kebijakan, dan keputusan siapa pun yang menduduki jabatan tertinggi negara itu,” tulis Heinrich.
Bukan Kali Pertama Trump Berseteru dengan Media
Perseteruan Trump dengan media telah berlangsung sejak periode pertama pemerintahannya.
Pada 2018, Gedung Putih sempat mencabut akses reporter CNN Jim Acosta setelah terjadi perselisihan dalam konferensi pers. CNN kemudian menggugat dan akses Acosta dipulihkan.
Pada periode kedua pemerintahan Trump, Gedung Putih juga membatasi akses Associated Press setelah kantor berita tersebut menolak mengikuti keputusan pemerintah mengenai penggunaan nama “Gulf of America” untuk wilayah yang secara umum dikenal sebagai Gulf of Mexico.
Pengumuman terbaru mengenai CNN, MS NOW, dan Politico kembali menempatkan hubungan antara pemerintahan Trump dan media dalam persoalan hukum mengenai akses pers serta perlindungan kebebasan pers. (*)
Editor : Putut Ariyo